Wamena, nirmeke.com — Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi menyerahkan rancangan penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat kewenangan dan peran MRP sebagai lembaga kultur tertinggi Orang Asli Papua (OAP) dalam kerangka Otonomi Khusus.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung GKI Aithosa, Wamena, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya perwakilan Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo; Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan, Elai Giban; para ketua dan anggota MRP se-Tanah Papua; unsur Forkopimda; serta tokoh lembaga adat.
Dalam sambutan Wakil Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan oleh Sumule Tumbo, pemerintah pusat menilai revisi dan penggantian PP 54/2004 serta PP 64/2008 merupakan kebutuhan mendesak. Salah satu alasan utama adalah tidak memadainya dukungan fasilitas dan anggaran bagi pelaksanaan tugas MRP selama ini.
“Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab MRP tidak didukung dengan fasilitas yang cukup memadai, baik dari aspek sumber daya manusia maupun anggaran,” ujar Wamendagri Ribka Haluk dalam sambutannya.
Ia menegaskan, regulasi baru diharapkan memberi payung hukum yang lebih tegas, serta menjamin dukungan anggaran dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi representasi kultural MRP di seluruh Tanah Papua.
Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan, Elai Giban, yang membacakan sambutan Gubernur Jhon Tabo, menekankan pentingnya penguatan MRP sebagai lembaga kultural yang dihormati dan didengar.
“MRP harus didengar, dihormati, dan diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara bermartabat,” ujar Jhon Tabo dalam sambutannya.
Ia menambahkan, penggantian regulasi bukan semata perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga martabat Orang Asli Papua, melindungi hak politiknya, dan memastikan masa depan generasi Papua tetap kokoh dalam koridor Otonomi Khusus.
“Saya berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat melihat harapan dan suara masyarakat Papua ini secara utuh sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi otonomi khusus secara bermartabat,” tegasnya.
Usai penyerahan Rancangan Penggantian PP 54/2004 dan PP 64/2008 ke Kemendagri, Agustinus Anggaibak, Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Dorongan perubahan PP ini bukan semata-mata administratif, tetapi mencerminkan konsolidasi strategis MRP sebagai representasi politik dan budaya masyarakat adat Papua.
“Dengan regulasi yang lebih kuat, MRP diharapkan bisa memperkuat kapasitas advokasi dan pengawasan atas kebijakan Otsus serta mempertahankan relevansinya sebagai lembaga kultural dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Acara ini ditutup dengan penyerahan resmi materi rancangan penggantian kedua peraturan pemerintah tersebut dari Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua kepada perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI. Dokumen ini berisi usulan penguatan kelembagaan, keuangan, serta fungsi budaya dan pengawasan MRP dalam kerangka Otonomi Khusus Jilid II.
Pertemuan di Wamena ini menjadi tonggak konsolidasi MRP se-Tanah Papua dalam memperjuangkan pembaruan regulasi demi mempertegas posisi mereka sebagai lembaga representasi kultural OAP.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
