Wamena, nirmeke.com — Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua kembali menegaskan dorongannya untuk mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 dan PP Nomor 64 Tahun 2008. Hal ini disampaikan dalam pertemuan di Wamena, oleh Agustinus Anggaibak, Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua.
Ketua Asosiasi MRP menyatakan bahwa PP 54/2004 dan PP 64/2008 selama ini belum cukup mengakomodasi peran strategis MRP sebagai lembaga kultural yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Ketua Asosiasi MRP, regulasi turunan Otonomi Khusus (Otsus) ini perlu disusun ulang agar lebih berpihak kepada OAP, terutama dalam hal kewenangan, fungsi, dan pendanaan.
MRP menyatakan beberapa poin sebagai dasar dorongan perubahan regulasi:
- Untuk memperkuat fungsi perlindungan kultural dan pemberdayaan OAP.
- Agar MRP memiliki otoritas yang lebih jelas dalam pengawasan dan pemanfaatan dana Otsus.
- Menyelaraskan keberadaan MRP dengan perubahan dinamika provinsi di Tanah Papua pasca-pemekaran.
Enam pimpinan MRP menyampaikan bahwa usulan amandemen ini telah dikaji bersama ahli hukum dari Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas Papua (UNIPA).
Mereka berharap draf usulan tersebut dapat menjadi dokumen resmi yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemangku kepentingan terkait.
Agustinus Anggaibak, Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua menambahkan, Ada kekhawatiran bahwa tanpa pemantauan ketat, penguatan MRP bisa berujung kewenangan simbolik tanpa dampak nyata. Menurutnya, Proses legislasi penggantian PP akan memakan waktu dan membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat serta partisipasi aktif seluruh MRP se-Tanah Papua.
Dorongan ini tidak hanya soal administratif-regulasi, tetapi juga mencerminkan konsolidasi politik kultural OAP. Dengan memperkuat MRP melalui perubahan PP, asosiasi berharap lembaga tersebut bisa menjadi pilar advokasi masyarakat adat Papua di dalam kerangka negara. (*)
