Wamena, nirmeke.com — Masyarakat Adat Libarek menetapkan hukum adat dan tata aturan baru sebagai respons atas meningkatnya tekanan pembangunan dan maraknya persoalan sosial yang terjadi di enam distrik wilayah tersebut.
Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Adat yang dihadiri tokoh adat, pemerintah distrik, gereja, dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, di halaman kantor distrik Libarek, Sabtu, (15/11/2025).
Tokoh adat Libarek, sekaligus kepala sub suku, Yohanes Aligitago Marian, menegaskan bahwa pembangunan yang semakin masif justru mempersempit ruang hidup masyarakat adat dan menggerus tatanan hukum adat yang menjadi fondasi sosial di Lembah Baliem.
“Pembangunan makin besar, tapi ruang gerak masyarakat adat makin tersempit. Tatanan adat mulai rusak. Inisiatif ini harus didukung semua pihak agar adat tetap eksis,” ujarnya.
Ia mendorong agar aturan yang telah disepakati ini disampaikan hingga ke tiap klan dan suku agar dipahami dan dijalankan secara kolektif.
Plt. Kepala Distrik Libarek, Yohanes Alua, menyoroti bahwa konflik sosial yang berulang menyebabkan pembangunan tertinggal dan kerugian materi masyarakat meningkat, termasuk hilangnya babi dan uang dalam penyelesaian sengketa.
“Masalah sosial terus menghambat pembangunan. Kesepakatan adat ini harus jadi acuan bersama. Tidak boleh ada yang melanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan aturan ini penting untuk melindungi masa depan generasi muda Libarek, termasuk menjaga tanah adat agar tidak direbut oleh pendatang akibat kelalaian masyarakat menjaga batas wilayah.
Dari pemerintah kabupaten, Sekda Jayawijaya, Petrus Mahuse, menyebut langkah Libarek sebagai terobosan penting sekaligus alarm bagi distrik lain.
“Selama 30 tahun saya di sini, tidak pernah ada inisiatif penyusunan hukum adat seperti ini. Libarek harus jadi role model,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan akan masuk lebih agresif seiring status Papua Pegunungan sebagai provinsi baru. Karena itu, pemerintah daerah meminta masyarakat tetap memegang nilai sakral adat, menjaga tanah, dan mewaspadai masuknya budaya luar yang memicu meningkatnya masalah sosial.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memastikan dukungan untuk penerapan hukum adat ini, termasuk pelibatan aparat keamanan guna menjaga ketertiban sosial dan adat.
Dengan penetapan aturan ini, Distrik Libarek berharap dapat menjadi barometer bagi wilayah lain di Lembah Baliem dalam menjaga kedaulatan adat sekaligus menghadapi tekanan pembangunan yang tak terelakkan.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
