Teminabuan, nirmeke.com — Masyarakat adat suku besar Tehit, bersama sub-suku Mlaqya, Gemna, Afsya, Nakna, dan Yaben yang mendiami Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT Anugerah Sakti Internusa.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan kepada pemerintah maupun perusahaan untuk menguasai atau mengelola tanah dan hutan adat mereka.
“Kami tidak pernah menyerahkan sejengkal pun tanah adat kepada perusahaan atau pemodal. Tanah adat adalah sumber kehidupan kami, diwariskan turun-temurun,” tegas Holland Abago, perwakilan masyarakat adat Tehit.
Masyarakat menilai, perizinan dan rencana operasi perusahaan dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat adat dan berpotensi menghilangkan sumber penghidupan tradisional mereka. Selain itu, proyek ini dianggap bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam Sidang Umum PBB ke-80 (23 September 2025) menegaskan komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris dan upaya pengurangan kerusakan hutan.
“Rencana investasi sawit di wilayah adat kami bertentangan dengan konstitusi dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemerintah wajib menghormati hak-hak masyarakat adat,” lanjut Abago.
Dalam pernyataannya, masyarakat adat Tehit menyampaikan empat tuntutan utama:
- Meminta Bupati Sorong Selatan menolak dan tidak mengeluarkan izin usaha perkebunan di atas tanah adat.
- Meminta Kantor Pertanahan Sorong Selatan tidak memproses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Anugerah Sakti Internusa.
- Menegaskan bahwa tanah dan hutan adat hanya diwariskan untuk kesejahteraan generasi penerus.
- Menyatakan siap melakukan aksi besar-besaran jika tuntutan tersebut diabaikan.
“Pengetahuan dan komitmen kami menjaga hutan adat telah menjadi kontribusi nyata bagi keselamatan bumi. Karena itu, kami akan terus mempertahankan tanah adat kami demi keberlanjutan hidup generasi mendatang,” tutup Abago.(*)
