Wamena, nirmeke.c0m — Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menewaskan Thobias Silak dan melukai berat anak Naro Dapla mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena atas keberanian menyatakan dakwaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terbukti terhadap terdakwa Kurniawan Kudu. Namun, mereka menilai vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan belum mencerminkan keadilan yang maksimal.
Kuasa hukum keluarga korban, Mersi Fera Waromi, S.H. dan Henius Asso, S.H., menyebut hukuman itu terlalu ringan dibanding kehilangan nyawa manusia. “Ancaman pidana maksimal Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara. Kami berharap di tingkat selanjutnya ada keadilan yang lebih tegas,” kata Waromi.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Jatmiko, Fernando, dan Ferdinand Moses, hanya divonis berdasarkan Pasal 360 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Vonis ini, menurut keluarga korban, terlalu ringan dan belum menghadirkan rasa keadilan.
Kuasa hukum juga mendesak negara untuk memastikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi keluarga korban setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Negara tidak boleh diam. Setelah putusan ini inkrah, harus ada pemulihan bagi keluarga korban,” tegas Asso.
Selain itu, mereka meminta Polri segera melakukan sidang kode etik dan pemecatan terhadap empat anggota polisi pelaku penembakan. Keluarga korban juga menyoroti belum diprosesnya mantan Kapolres Yahukimo dan Komandan Pos Brimob Sekla, yang diduga turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada unsur perintah atau pembiaran, harus diperiksa sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Waromi.
Kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh. “Keadilan bagi korban belum sepenuhnya terwujud. Kami tidak ingin keluarga korban menjadi korban dua kali, baik oleh pelaku maupun oleh sistem hukum yang tidak tegas,” tutupnya.(*)
