Oleh: Redaksi Nirmeke
Sebuah video berdurasi 33 detik yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir memperlihatkan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya sedang berbicara dalam forum sosialisasi penyaluran Dana Desa Tahap I.
Dalam video itu, pejabat tersebut meminta agar para kepala kampung “memahami” adanya biaya transportasi untuk pengawalan dana ke distrik dan biaya penginputan data yang diambil dari dana yang akan disalurkan ke masyarakat di 328 kampung se-Jayawijaya.
Pernyataan singkat tersebut memantik gelombang reaksi keras di ruang publik. Warga, aparat kampung, aktivis, dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam berbagai grup WhatsApp menilai permintaan itu tidak pantas dan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) berkedok kebijakan administratif.
Mereka mempertanyakan dasar hukum dan transparansi dari biaya-biaya yang disebutkan, sebab dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menutup biaya birokrasi pemerintah.
Hingga kini, belum ada klarifikasi tertulis dari pihak DPMK maupun Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang menjelaskan maksud, dasar hukum, serta mekanisme pemotongan dana tersebut.
Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, setiap kebijakan yang menyangkut penggunaan uang publik wajib disertai dokumen resmi, bukan sekadar “permintaan pengertian” dalam forum lisan.
Pemerintahan yang Membebani Rakyat
Jika benar dana desa akan dipotong untuk alasan transportasi dan penginputan data, maka ini bukan sekadar persoalan teknis.
Ini adalah indikasi krisis integritas birokrasi — sebuah praktik di mana pejabat publik menormalkan beban biaya kepada pihak yang justru paling lemah dalam struktur pemerintahan: kepala kampung dan masyarakat desa.
Dalam logika pelayanan publik, pegawai pemerintah sudah digaji untuk melaksanakan tugasnya. Meminta tambahan biaya dari penerima manfaat bukan hanya menyalahi etika birokrasi, tetapi juga melanggar semangat Permendesa dan PMK yang menekankan pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pemotongan dana tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan, dalam kondisi tertentu, pungli sebagaimana didefinisikan dalam Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Citra Pemerintahan di Ujung Tanduk
Isu ini bukan hanya tentang seorang Plt. Kadis, melainkan tentang pola kepemimpinan dan pengawasan di bawah pemerintahan Bupati Atenius Murib dan Wakil Bupati Rony Elopere. Sebagai pucuk pimpinan daerah, mereka bertanggung jawab atas setiap kebijakan, termasuk integritas pejabat yang bekerja di bawahnya.
Jika pemerintah daerah tidak segera mengklarifikasi dan menertibkan praktik seperti ini, maka kredibilitas mereka akan runtuh di mata publik.
Pemerintahan yang menuntut “pengertian” dari rakyat kecil sementara abai pada tanggung jawab moral dan hukum adalah pemerintahan yang kehilangan arah. Pemerintah seharusnya melindungi dana publik, bukan mengaburkannya dengan bahasa yang menyesatkan.
Redaksi Berpendapat
Redaksi menilai bahwa Pemda Jayawijaya harus segera melakukan langkah korektif berikut:
- Menerbitkan klarifikasi resmi dan terbuka tentang isi dan konteks pernyataan Plt. Kadis DPMK, termasuk menunjukkan dasar hukum jika memang ada ketentuan biaya tertentu.
- Melakukan audit internal oleh Inspektorat terhadap seluruh mekanisme penyaluran dana desa dan mempublikasikan hasilnya secara transparan.
- Menjamin tidak ada pemotongan dana desa di luar ketentuan resmi, serta menindak oknum atau pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
- Mendorong partisipasi publik dan media untuk terus mengawasi proses penyaluran dana desa agar benar-benar berpihak pada masyarakat kampung, bukan pada kepentingan birokrasi.
Editorial ini mengingatkan bahwa integritas pemerintah daerah tidak diukur dari besarnya anggaran, melainkan dari bagaimana anggaran itu dijaga dan digunakan secara jujur.
Jayawijaya tidak membutuhkan pejabat yang meminta “pengertian”, tetapi pemimpin yang berani menegakkan aturan tanpa kompromi terhadap praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Jika video 33 detik ini tidak direspons dengan langkah serius, maka durasi singkat itu akan menjadi simbol panjang dari lemahnya tata kelola dan pudarnya moral birokrasi di Tanah Papua.(*)
