Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Pemerhati Hukum Tegaskan PK Kedua Pemerintah Yahukimo Tidak Sah Secara Hukum
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Pemerhati Hukum Tegaskan PK Kedua Pemerintah Yahukimo Tidak Sah Secara Hukum
Tanah Papua

Pemerhati Hukum Tegaskan PK Kedua Pemerintah Yahukimo Tidak Sah Secara Hukum

admin
Last updated: October 16, 2025 00:24
By
admin
Byadmin
Follow:
3 months ago
Share
4 Min Read
Henius Asso, Pengacara Muda Papua - Dok Pribadi
SHARE

Wamena, nirmeke.com  — Pemerhati Penegakan hukum di Provinsi Papua Pegunungan Henius Asso, S.H., menegaskan bahwa rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Yahukimo untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas sengketa tata usaha pemerintahan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disampaikan dalam pendapat hukumnya yang dirilis pada Senin (14/10/2025) di Wamena.

Iklan Nirmeke

Menurut Henius, sengketa yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 23 November 2023 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bahkan sudah dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama aparat penegak hukum.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Tidak ada ruang hukum bagi pengajuan PK kedua dalam perkara tata usaha negara. Upaya ini tidak sah secara hukum,” tegas Henius dalam pendapat hukumnya.

Hanya Berlaku untuk Perkara Pidana

Lebih lanjut, Henius menjelaskan bahwa ketentuan PK diatur dalam Pasal 67 hingga Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Secara prinsip, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat dilakukan satu kali.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 memang membuka peluang adanya PK kedua, namun Henius menekankan bahwa putusan tersebut hanya berlaku untuk perkara pidana, bukan perkara tata usaha negara atau administrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Bertahan di Tengah Globalisasi: Sekolah Adat Harus Jadi Prioritas!

“Dalam konteks Yahukimo, sengketa ini berkaitan dengan keputusan tata usaha pemerintahan seperti SK Bupati dan pelaksanaan putusan administrasi. Oleh sebab itu, dasar hukum PK kedua tidak dapat diterapkan,” ujarnya.

Ia menilai, dalil adanya novum atau bukti baru yang diklaim oleh Pemda Yahukimo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Bukti tersebut, katanya, tidak relevan serta tidak signifikan terhadap substansi putusan yang telah diputuskan MA.

Langgar Asas Kepastian Hukum

Dalam analisis yuridisnya, Henius menilai pengajuan PK kedua tidak hanya menyalahi ketentuan hukum acara, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum dan finalitas putusan pengadilan.

“Langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. Ketika pejabat tidak melaksanakan putusan yang telah inkracht, itu berarti menentang prinsip negara hukum,” kata Henius.

Ia mengingatkan bahwa pejabat yang mengabaikan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sanksi Gubernur dan Penyidikan Polisi Dianggap Sah

Terkait sanksi administratif yang diberikan oleh Gubernur Papua Pegunungan kepada pejabat Pemda Yahukimo, Henius menilai langkah tersebut sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil

“Sanksi 14 hari yang dijatuhkan oleh Gubernur merupakan tindakan administratif yang sejalan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Selain itu, Henius menegaskan bahwa penyidikan oleh Kepolisian terhadap pejabat Pemda Yahukimo juga memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 421 KUHP dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan aparat penegak hukum untuk menindak pejabat yang melanggar kewajiban melaksanakan putusan pengadilan.

“Penyidikan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang sah terhadap dugaan pelanggaran kewajiban administrasi. Aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam ketika ada upaya melemahkan putusan pengadilan,” tambahnya.

Seruan Menjaga Wibawa Hukum

Di akhir pendapat hukumnya, Henius menyerukan agar seluruh pihak, baik masyarakat, aparat penegak hukum, maupun lembaga pemerintahan, menghormati dan menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Negara hukum berdiri di atas kepastian dan ketaatan terhadap putusan pengadilan. Jangan ada upaya hukum yang bertentangan dengan prinsip finalitas hanya demi kepentingan politik atau kekuasaan,” tegas Henius.

Ia berharap pendapat hukum ini menjadi dasar pertimbangan bagi berbagai pihak dalam menjaga wibawa hukum dan supremasi hukum di wilayah Yahukimo. (*)

Reporter: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Bupati Yahukimo Serahkan 19 Rumah untuk Warga Terdampak Konflik 3 Oktober 2021

Uskup Jayapura Larang Pemerintah Bangun Kantor Gubernur di Kebun Masyarakat Adat Wouma dan Welesi

Kasus Kekerasan Terhadap Warga Sipil Meningkat, Papua Butuh Intervensi Pengiat HAM PBB

Tokoh Intelektual Papua Kritik Pilihan Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan

Ini Alasan PRP Se Lapago Tidak Lakukan Aksi Demo Damai Hari Ini

TAGGED:Henius AssoPemerintah YahukimoTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article MRP Papua Pegunungan Usulkan Frans Pigome Jadi Presiden PT Freeport Indonesia
Next Article Tim Futsal KORPRI Yahukimo Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Potikelek Wamena, Mama-Mama Papua Sampaikan Aspirasi Modal hingga Keamanan
Ekonomi & Bisnis Infrastruktur
1 day ago
Simbol Sakral Bukan Kostum Politik
Artikel Catatan Aktivis Papua
2 days ago
GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
3 days ago
Relawan Rampai Nusantara Papua Minta Wapres Gibran Buka Kembali Penerbangan Internasional Bandara Biak
Infrastruktur Tanah Papua
3 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Anggota MRP Provinsi Papua Bakal Dilantik Juni 2023 Mendatang

3 years ago
Tanah Papua

Usai Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Pj Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom

2 years ago
Ekonomi & BisnisTanah Papua

Pemprov Papua Pegunungan Luncurkan Program “Habis Apel, Minum Kopi Kita” untuk Dukung UMKM Lokal

4 months ago
PolhukamTanah Papua

Warga Yahukimo Letakkan Jenazah Vicktor Deyal di Depan Polres, Tuntut Keadilan atas Penganiayaan Polisi

4 months ago
Tanah Papua

Gubernur Papua Pegunungan Kunjungi Yahukimo, Serahkan Rp1 Miliar untuk Konferensi GIDI

4 months ago
Tanah Papua

Bupati Jayapura: Penjual Miras Akan Dikejar Hingga Ke Rumah Masing-Masing

10 months ago
Tanah Papua

MRP Papua Pegunungan Minta Penyelenggara Pemilu di Papua Pegunungan Komitmen Dukung Caleg Putra Daerah

2 years ago
Tanah Papua

Miras Dan Narkoba Telah Mengancam Eksistensi Kehidupan Orang Papua

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?