Wamena, nirmeke.com — Forum Pemberantasan Minuman Keras dan Napza (FPMN) Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terhadap para pengedar minuman keras (miras) di Kabupaten Jayawijaya. Mereka menilai miras telah lama menjadi sumber penderitaan masyarakat Papua, khususnya di tanah Hubula.
Ketua FPMN Papua Pegunungan, Theo Hesegem, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang terlibat, termasuk pejabat, PNS, maupun aparat TNI-Polri.
“Kami melihat ada tangan-tangan besi yang membekingi peredaran miras di Wamena. Tapi bagi FPMN, pelaku harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pemda Jayawijaya Bentuk Tim Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebelumnya telah merespons keluhan masyarakat dengan mengeluarkan Instruksi Bupati pada 20 Maret 2025 tentang bebas miras, narkoba, dan penyitaan alat tajam. Kebijakan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati.
Untuk mengawal instruksi tersebut, Pemda membentuk Tim Pengawasan Miras dan Narkoba yang dipimpin Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere. Tim ini melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi, termasuk Pasar Sinakma, Pasar Potikelek, Pasar Jibama, dan Pasar Wouma.
Selain itu, tim juga melakukan penggerebekan di beberapa titik distribusi miras, di antaranya di kawasan Jalan Kama, Kompleks Satpol PP, hingga Pasar Potikelek. Dari operasi tersebut, sejumlah pengedar dan barang bukti berhasil diamankan dan diproses di Polres Jayawijaya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Dalam interogasi yang dilakukan, muncul pengakuan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dari Satgas Elang dalam membekingi peredaran miras jenis Cap Tikus di Jayawijaya dan Tolikara.
Atas dugaan ini, FPMN Papua Pegunungan melakukan audiensi dengan Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Rudy Puruwito, pada 14 Mei 2025.
“Kami melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI. Kami minta agar anggota Satgas Elang segera ditarik dari Papua Pegunungan dan diproses sesuai hukum,” ujar Theo Hesegem.
Menanggapi hal itu, Pangdam XVII Cenderawasih menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat.
“Jika ada oknum yang terlibat, akan diproses sesuai hukum dan dipindahkan dari Papua Pegunungan,” kata Pangdam.
Proses Hukum Berlanjut
Sejumlah nama seperti Lambertus Kuway dan Daniel Nahuway telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan dengan nomor perkara 59/Pid.B/2025/PN Wmn. Sementara dua orang lainnya, yakni Lili Mania dan Willy Yery Max Tahapari, dibebaskan karena tidak terbukti.
FPMN Papua Pegunungan meminta masyarakat tetap mengawal proses hukum agar ada efek jera bagi pengedar dan pihak yang membekingi peredaran miras. Mereka juga mendorong aparat lebih profesional agar tidak ada lagi kesan institusi TNI-Polri ikut terlibat.
Rekomendasi FPMN Papua Pegunungan
Dalam pernyataan sikapnya, FPMN Papua Pegunungan memberikan tiga rekomendasi utama:
- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya diminta segera memulangkan tersangka setelah menjalani proses hukum.
- Masyarakat Jayawijaya dan Papua Pegunungan diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas.
- FPMN akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke tahap akhir, termasuk memastikan pemulangan pelaku ke kampung halaman setelah menjalani hukuman.
“Selama ini miras telah memicu konflik horizontal, kekerasan rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai tindakan kriminal. Karena itu kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini,” tutup Theo Hesegem.(*)
Pewarta: Grace Amelia
