Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Pelaku Penembakan Thobias Silak dan Luka Berat Anak di Yahukimo
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Berita Papua > Polhukam > Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Pelaku Penembakan Thobias Silak dan Luka Berat Anak di Yahukimo
PolhukamTanah Papua

Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Pelaku Penembakan Thobias Silak dan Luka Berat Anak di Yahukimo

admin
Last updated: September 29, 2025 01:08
By
admin
Byadmin
Follow:
4 months ago
Share
5 Min Read
Front Justice for Tobias Silak bersama orang tua korban menyampaikan pernyataan sikap di depan Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Senin (07/07/2025) - Dok Tim Koalisi PAHAM Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) mengeluarkan siaran pers yang berisi desakan tegas agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana maksimal terhadap para terdakwa kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Thobias Silak, staf Bawaslu Yahukimo, serta melukai seorang anak di bawah umur, Naro Dapla (17 tahun). Insiden itu terjadi pada 20 Agustus 2024 di depan Pos Brimob Sekla, Yahukimo.

Iklan Nirmeke

Fakta Persidangan dan Bukti Kuat Keterlibatan Terdakwa

Dalam siaran pers yang dirilis PAHAM Papua, terungkap bahwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu terbukti melepaskan delapan kali tembakan menggunakan senjata AK-102. Tembakan itu menyebabkan meninggalnya Thobias Silak dengan luka tembak di kepala dan melukai Naro Dapla yang mengalami luka berat.

Tiga terdakwa lain, yakni Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko, diduga turut berperan dalam menyebarkan informasi palsu tentang adanya “kontak tembak” yang memicu kesiagaan dan aksi penembakan oleh aparat. Keterangan para saksi, termasuk korban, anggota Brimob, ahli forensik dan balistik, serta barang bukti berupa senjata dan selongsong peluru secara konsisten menguatkan keterlibatan para terdakwa.

Lebih jauh, fakta persidangan menegaskan korban adalah warga sipil dan anak di bawah umur, bukan anggota kelompok bersenjata seperti yang sebelumnya diklaim oleh pihak terdakwa maupun aparat.

Analisis Hukum dan Pasal yang Dilanggar

PAHAM Papua menilai unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan sengaja) dan Pasal 55 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana). Selain itu, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga luka berat juga berlaku.

Baca Juga:  Front Justice Desak Penuntasan Kasus Penembakan Tobias Silak, Nilai Proses Hukum Lambat dan Tidak Transparan

Lebih lanjut, unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP juga dianggap terpenuhi.

Dengan landasan hukum tersebut, PAHAM Papua menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wamena tidak boleh ragu menuntut pidana maksimal terhadap terdakwa utama Bripka Muh. Kurniawan Kudu dan tuntutan yang proporsional terhadap tiga terdakwa lainnya sesuai peran masing-masing.

Indikasi Keterlibatan Atasan Pelaku dan Prinsip Command Responsibility

PAHAM Papua juga mengungkap dugaan keterlibatan atasan pelaku, termasuk Mantan Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M., dan Danki Brimob Iptu Irman Taliki. Kedua pejabat ini diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan berperan dalam peristiwa penembakan tersebut.

Organisasi advokat ini meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility), yang mengharuskan atasan bertanggung jawab atas tindakan bawahannya jika terbukti lalai atau terlibat.

Tuntutan PAHAM Papua

PAHAM Papua menuntut beberapa hal sebagai berikut:

  1. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana maksimal kepada Bripka Muh. Kurniawan Kudu berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
  2. Menuntut pidana kepada Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko sesuai peran mereka berdasarkan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
  3. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak sebagai bagian dari keadilan.
  4. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatan atasan pelaku.
  5. Negara memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga:  Nahor Nekwek, Resmi Menjabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Yalimo

Tragedi Kemanusiaan yang Menuntut Keadilan

PAHAM Papua menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan saja. Negara harus hadir sebagai penegak hukum dan keadilan dengan menghukum para pelaku seberat-beratnya, memproses hukum para atasan yang bertanggung jawab, serta memastikan tidak ada impunitas atas pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Ketua PAHAM Papua dalam siaran persnya menambahkan bahwa tuntutan ringan atau proses hukum yang tidak transparan hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap sistem hukum nasional.

Reaksi dan Harapan dari Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga korban, yang terdiri atas Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si., Mersi Fera Waromi, S.H., dan Henius Asso, S.H., menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mereka berharap negara dapat memberikan perlindungan yang layak bagi keluarga korban serta memastikan tidak terulangnya kasus serupa di Papua.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait isu penegakan hukum, perlindungan anak, dan hak asasi manusia di Papua, khususnya dalam konteks keterlibatan aparat keamanan. Keputusan pengadilan dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi tolok ukur penting keadilan dan perlindungan HAM di wilayah yang sering kali mengalami ketegangan sosial dan politik tersebut.

Pewarta: Aguz Pabika
Sumber: Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua (PAHAM Papua), Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dokumen Persidangan

Related

You Might Also Like

Pemerhati Hukum Tegaskan PK Kedua Pemerintah Yahukimo Tidak Sah Secara Hukum

Warga Yahukimo Letakkan Jenazah Vicktor Deyal di Depan Polres, Tuntut Keadilan atas Penganiayaan Polisi

Pastor: Menyerang Uskup Sama Seperti Menyerang Gereja Katholik

Peringati Rasisme dan New York Agreement, KNPB Akan Mobilisasi Rakyat Papua Turun Jalan

Majelis Rakyat Papua Pegunungan Serukan Pemilu Damai untuk 8 Kabupaten pada Pilgub dan Pilbup 27 November 2024

TAGGED:Front Justice for Tobias SilakPAHAM PapuaPelaku Penembakan Thobias Silak

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Musyawarah Besar Suku Wio Dorong Keamanan Sosial dan Pengelolaan Wilayah Berkelanjutan di Wamena
Next Article Sidang APBD Perubahan Dibuka, Wabup Yahukimo Minta Transparansi dan Perhatian pada Pelayanan Publik
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Pemerintah Kampung Usilimo Salurkan Bibit Babi dari Dana BUMKAM
Ekonomi & Bisnis
10 hours ago
Dari Tanah Kering Menjadi Kampung Harapan: Cerita Kampung Wisata Aitok di Pegunungan Jayawijaya
Ekonomi & Bisnis Pariwisata
12 hours ago
Interupsi Senator Papua Barat Daya di Paripurna DPD RI, Tolak Sawit dan Penambahan Markas TNI di Papua
Lingkungan Tanah Papua
12 hours ago
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Potikelek Wamena, Mama-Mama Papua Sampaikan Aspirasi Modal hingga Keamanan
Ekonomi & Bisnis Infrastruktur
4 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Sah, Jemaat GIDI Kanaan Sentani Menerima Surat Rekomendasi Pelayanan

2 years ago
Tanah Papua

Miras Dan Narkoba Telah Mengancam Eksistensi Kehidupan Orang Papua

1 year ago
PolhukamTanah Papua

Breaking News: Empat Aktivis KNPB Yahukimo Dibebaskan dalam Kondisi Terluka, KNPB Kecam Tindakan Aparat

6 months ago

Komisi II DPR RI Diharapkan Bisa Melihat Kepentingan Rakyat Papua

4 years ago
Tanah Papua

Pemilik Hak Ulayat Tolak Politisasi Isu Lahan Kantor Gubernur Papua Pegunungan Dalam Kursi DPRK

10 months ago
Tanah Papua

HMI Papua Pastikan yang Demo di Gedung KPK Bukan Bagian Dari Mereka

2 years ago
Tanah Papua

Anggota MRP Provinsi Papua Bakal Dilantik Juni 2023 Mendatang

3 years ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer

5 days ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?