Wamena, nirmeke.com – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) mengeluarkan siaran pers yang berisi desakan tegas agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana maksimal terhadap para terdakwa kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Thobias Silak, staf Bawaslu Yahukimo, serta melukai seorang anak di bawah umur, Naro Dapla (17 tahun). Insiden itu terjadi pada 20 Agustus 2024 di depan Pos Brimob Sekla, Yahukimo.
Fakta Persidangan dan Bukti Kuat Keterlibatan Terdakwa
Dalam siaran pers yang dirilis PAHAM Papua, terungkap bahwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu terbukti melepaskan delapan kali tembakan menggunakan senjata AK-102. Tembakan itu menyebabkan meninggalnya Thobias Silak dengan luka tembak di kepala dan melukai Naro Dapla yang mengalami luka berat.
Tiga terdakwa lain, yakni Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko, diduga turut berperan dalam menyebarkan informasi palsu tentang adanya “kontak tembak” yang memicu kesiagaan dan aksi penembakan oleh aparat. Keterangan para saksi, termasuk korban, anggota Brimob, ahli forensik dan balistik, serta barang bukti berupa senjata dan selongsong peluru secara konsisten menguatkan keterlibatan para terdakwa.
Lebih jauh, fakta persidangan menegaskan korban adalah warga sipil dan anak di bawah umur, bukan anggota kelompok bersenjata seperti yang sebelumnya diklaim oleh pihak terdakwa maupun aparat.
Analisis Hukum dan Pasal yang Dilanggar
PAHAM Papua menilai unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan sengaja) dan Pasal 55 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana). Selain itu, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga luka berat juga berlaku.
Lebih lanjut, unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP juga dianggap terpenuhi.
Dengan landasan hukum tersebut, PAHAM Papua menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wamena tidak boleh ragu menuntut pidana maksimal terhadap terdakwa utama Bripka Muh. Kurniawan Kudu dan tuntutan yang proporsional terhadap tiga terdakwa lainnya sesuai peran masing-masing.
Indikasi Keterlibatan Atasan Pelaku dan Prinsip Command Responsibility
PAHAM Papua juga mengungkap dugaan keterlibatan atasan pelaku, termasuk Mantan Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M., dan Danki Brimob Iptu Irman Taliki. Kedua pejabat ini diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan berperan dalam peristiwa penembakan tersebut.
Organisasi advokat ini meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility), yang mengharuskan atasan bertanggung jawab atas tindakan bawahannya jika terbukti lalai atau terlibat.
Tuntutan PAHAM Papua
PAHAM Papua menuntut beberapa hal sebagai berikut:
- Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana maksimal kepada Bripka Muh. Kurniawan Kudu berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
- Menuntut pidana kepada Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko sesuai peran mereka berdasarkan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
- Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak sebagai bagian dari keadilan.
- Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatan atasan pelaku.
- Negara memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tragedi Kemanusiaan yang Menuntut Keadilan
PAHAM Papua menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan saja. Negara harus hadir sebagai penegak hukum dan keadilan dengan menghukum para pelaku seberat-beratnya, memproses hukum para atasan yang bertanggung jawab, serta memastikan tidak ada impunitas atas pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Ketua PAHAM Papua dalam siaran persnya menambahkan bahwa tuntutan ringan atau proses hukum yang tidak transparan hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap sistem hukum nasional.
Reaksi dan Harapan dari Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, yang terdiri atas Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si., Mersi Fera Waromi, S.H., dan Henius Asso, S.H., menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mereka berharap negara dapat memberikan perlindungan yang layak bagi keluarga korban serta memastikan tidak terulangnya kasus serupa di Papua.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait isu penegakan hukum, perlindungan anak, dan hak asasi manusia di Papua, khususnya dalam konteks keterlibatan aparat keamanan. Keputusan pengadilan dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi tolok ukur penting keadilan dan perlindungan HAM di wilayah yang sering kali mengalami ketegangan sosial dan politik tersebut.
Pewarta: Aguz Pabika
Sumber: Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua (PAHAM Papua), Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dokumen Persidangan
