Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Sejumlah OPD dan Pejabat Bank Papua Terlibat Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah di Kabupaten Lanny Jaya
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Berita Papua > Polhukam > Sejumlah OPD dan Pejabat Bank Papua Terlibat Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah di Kabupaten Lanny Jaya
Berita PapuaPolhukamTanah Papua

Sejumlah OPD dan Pejabat Bank Papua Terlibat Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah di Kabupaten Lanny Jaya

admin
Last updated: September 26, 2025 00:56
By
admin
Byadmin
Follow:
3 months ago
Share
7 Min Read
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya. Foto: Humas Polda Papua
SHARE

Jayapura, Nirmeke.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua, melalui Subdit III Tipikor berhasil mengungkap dan menetapkan 9 orang terduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar, kamis 25 september 2025.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka, diantaranya 5 orang pejabat OPD, 1 orang Staf ahli dan 1 orang pejabat Bank Papua Cabang Tiom beserta 2 staf lainnya. Korupsi tersebut berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022-2024 yang bersumber dari APBD dan APBN.

Iklan Nirmeke

Penyidikan bermula pada 20 November 2024, setelah puluhan kepala kampung mendatangi kantor Bank Papua di Distrik Tiom, Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Saat itu para kepala kampung mengancam akan membakar kantor Bank Papua Cabang Tiom karena dana kampung mereka yang tak kunjung masuk di rekening kampung sambil memintai keterangan.

“Situasi saat itu sangat panas karena bertepatan dengan momentum politik Pilkada. Polisi di Polres Lanny Jaya kesulitan mengambil langkah tegas. Kami dari Polda turun langsung ke lokasi untuk meredam situasi,” ungkap Irjen Patrige saat merilis tersangka dan barang bukti di Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Setelah melakukan proses penyidikan selama setahun, Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin mengungkapkan ada 9 tersangka dalam perkara itu, yakni TK, YFM, OY, AS, TU, PW, CMSM, JEU dan HDW.

“Kami melakukan penyelidikan cukup lama, hampir satu tahun dengan total saksi 102 orang, termasuk para tersangka sendiri,” ucapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata menjelaskan, kasus ini melibatkan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD yang seharusnya diperuntukkan bagi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya. Dana tersebut ditarik atau dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung.

“Penyalahgunaan dana terjadi karena adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ke Bank Papua Cabang Tiom. Dana yang seharusnya masuk ke rekening kampung justru dipindahkan ke rekening operasional P3MD,” kata Era Adinata.

Baca Juga:  DPRK Jayawijaya Minta Pemda Serius Sikapi Penolakan Warga Walaik terhadap TNI Non Organik

Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan alokasi dana desa akibat terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa.

Adapun 9 tersangka beserta perannya sebagai berikut:

  1. TK selaku Pl. Kepala DPMK Kabupaten Lanny Jaya 2024, memiliki peran melakukan pemindahbukuan dengan membuat surat dan  menandatangani surat DPMK perihal permintaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening Ops P3MD,  berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16.175.000.000.
  2. YFM selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat  Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, memiliki peran mencairkan, mentransferkan, memindahbukukan, menyerahkan dan  menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan dari rekening  kampung ke rekening Ops P3MD, berdasarkan laporan APKKN, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 69.291.000.000.
  3. CY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten  Lanny Jaya tahun anggaran 2022 – 2024, perannya menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.  5.200.000.000.
  4. AS selaku Sekretaris DPMK Lanny Jaya 2022 – 2023, perannya menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain baik pribadi dan perusahaan di mana  rekening-rekening tersebut terdapat aliran dana desa dimaksud, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 44.254.374.000.
  5. TY selaku Kabid pemberdayaan masyarakat kampung tahun 2022 hingga sekarang dan bendahara pengelolaan ADD tahun 2023 hingga 2024, perannya memberikan uang kepada Petrus Wakerkwa untuk merubah Perbub tahun 2023 dan 2024 sebesar 1 M, untuk pendistribusian ADD diberikan secara tunai, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 22.262.030.000.
  6. Petrus Wakerkwa sebagai Sekda Lanny Jaya tahun 2022 merangkap Pj bupati dari 2022 hingga Januari 2024, perannya menerbitkan peraturan bupati tahun 2023 dan tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan, karena mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp11.000.000.000.
  7. SM selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023, perannya menyetujui dan/atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung Ops P3MD senilai Rp34 milyar tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik spesimen (kepala kampung/bendahara kampung).
  8. JU selaku Pgs Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023, perannya menyetujui dan/atau meng-otorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik rekening (kepala/bendaha kampung) senilai total Rp21 miliar.
  9. HDW selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023 – 2024, perannya menyetujui dan/atau meng-otorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari 354 rekening kampung ke rekening penampung Ops P3MD total senilai Rp77.002.663.000 tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik specimen kepala/bendahara kampung.
Baca Juga:  Perang Tanah Merauke! Masyarakat Adat Deklarasikan Perlawanan Total Terhadap PSN

Dalam proses penyidikan tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan juga melakukan penyitaan sejumlah uang, tanah dan bangunan yaitu: uang tunai senilai Rp14. 613.574.102, satu bidang tanah yang beralamat di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, tiga bidang tanah yang berada di Arso 2 Kabupaten Keerom., empat unit mobil, yang masing-masing terdiri dari : Satu unit mobil merek Triton warna hitam yang berada di  Polda Papua, satu nit merek X-force warna putih yang berada di  Polda Papua, satu unit mobil merk mitsubisi pick-up L-300 yang berada di Polda Papua dan satu unit mobil merk Strada warna merah yang berada di Wamena.

Atas kasus ini,  para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat 1 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Dengan Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

 

Iklan Otomatis

Related

You Might Also Like

MRP Sampaikan Alasan Orang Asli Papua Tolak DOB ke Komite I DPD RI

Senator Yeimo: Transmigrasi Akan Menimbulkan Kecemburuan Sosial dan Potensi Konflik Baru

LBH Papua Kecam Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif dan Anti-Demokrasi

Lanny Jaya Jadi Pelopor Sekolah Rakyat di Papua Pegunungan

Sekolah Adat Siap Kolaborasi dengan Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

TAGGED:Bank PapuaKasus KorupsiLanny JayaPolda Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Pengurus Sekolah Adat Siap Gelar Festival Sekolah Adat Hugulama I Tahun 2026
Next Article Pemerintah Kabupaten Yahukimo Terima Penghargaan Nasional pada Peringatan Hari Aksara Internasional ke-59
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Pemkab Yahukimo Gelar Natal Bersama dan Syukuran HUT ke-23, Uskup Minta Hentikan Kekerasan di Papua
Tanah Papua
1 day ago
Anggota DPR RI Arianto Kogoya Hadiri Seminar Nasional BEM Uncen, Tekankan Pentingnya Pendidikan Inklusif di Papua
Pendidikan Tanah Papua
1 day ago
KNPB Wilayah Nabire Soroti Rentetan Pelanggaran HAM di Papua pada Peringatan Hari HAM Sedunia
Polhukam Tanah Papua
1 day ago
Pemuda Baptis West Papua Gelar Hening Cipta dan Seminar HAM pada Peringatan HUT ke-20
Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Wujud Kebersamaan Iman, Bupati Didimus Yahuli dan Wakil Bupati Yahukimo Resmikan Gereja GIDI Jemaat Motulen

1 month ago
Tanah Papua

Pemkab Jayawijaya Libatkan Satpol Baliem Kawal Penyaluran Dana Bansos di 40 Distrik

5 months ago
Tanah Papua

MRP Desak Kemendagri Ambil Alih Penetapan Anggota DPRP/DPRK Papua Pegunungan

6 months ago
InfrastrukturTanah Papua

Dua Dekade Terisolasi: Warga Lokpon Yahukimo Menanti Terang Pendidikan, Kesehatan, dan Listrik

5 months ago
Kesehatan

Kasus Melonjak, 7.614 Orang di Jayapura Terpapar HIV/AIDS

3 years ago
Catatan Aktivis PapuaPendidikan

Papua Tidak Butuh Makan Siang Gratis. Papua Butuh Pendidikan Gratis Dan Kesehatan Gratis

11 months ago
Olaraga

Liga 4 Papua Pegunungan: Wamena United dan Klub Lokal Lainnya Bersiap Unjuk Gigi

9 months ago
Pendidikan

3.356 Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Tak Lagi Dibiayai oleh Pemprov

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?