Jayapura, nirmeke.com — Mahasiswa Konfederasi yang berasal dari empat distrik, yakni Maima, Popukoba, Assolokobal, dan Assotipo, menyatakan sikap menolak pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kampung Husewa, Distrik Maima, Kabupaten Jayawijaya.
Penolakan itu disampaikan dalam pernyataan tertulis di Jayapura, Selasa (23/9/2025).
Menurut mahasiswa, pembangunan IPLT dilakukan berdasarkan kesepakatan sepihak antara pemerintah daerah, sejumlah intelektual, dan elit politik asal Husewa, tanpa melibatkan pemilik hak ulayat maupun masyarakat setempat.
Mereka menilai proses tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum pembangunan fasilitas pengolahan limbah berskala besar.
“Kesepakatan ini dibuat secara tertutup, tidak transparan, dan tanpa melibatkan masyarakat adat. Padahal masyarakat berhak mengetahui dampak positif maupun negatif dari pembangunan IPLT,” ujar perwakilan mahasiswa Konfederasi, Arky Asso dan Sakky Asso, dalam pernyataan sikapnya.
Mahasiswa Konfederasi menegaskan tiga poin tuntutan, yakni:
- Oknum penerima uang lokasi pembangunan diminta segera mengembalikannya kepada pemerintah.
- Menolak pembangunan IPLT di Kampung Husewa.
- Meminta pemerintah mencari lokasi alternatif yang jauh dari permukiman warga dan menghindari potensi konflik horizontal.
Mereka juga mengingatkan bahwa tanah di Kampung Husewa bukanlah tanah kosong, melainkan wilayah adat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan keberlanjutan hidup bagi generasi mendatang.(*)
