Makassar, nirmeke.com – Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua Kota Studi Makassar mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera membebaskan empat tahanan politik (Tapol) Papua yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Desakan ini disampaikan menyusul putusan sela PN Makassar pada 23 September 2025 yang menolak eksepsi tim kuasa hukum keempat Tapol, yakni Abraham Goram Gaman (Bram), Nikson May, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek. Dengan putusan itu, majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kami menilai putusan ini menunjukkan keberpihakan pengadilan terhadap kriminalisasi rakyat Papua dan menutup ruang demokrasi bagi empat Tapol untuk memperoleh keadilan,” kata Jimmy, selaku Korlap Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua dalam keterangan tertulis.
Keempat Tapol Papua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 106 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 53 KUHP, dan juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Mereka ditangkap di Sorong, Papua Barat Daya, pada 28 April 2025 dan kemudian dipindahkan ke Makassar untuk menjalani proses hukum.
Pemindahan perkara dari Sorong ke Makassar disebut forum solidaritas tidak transparan dan menyulitkan keluarga serta pendamping hukum. Selain itu, kondisi kesehatan dua Tapol—Abraham dan Maksi—dilaporkan menurun dan membutuhkan akses layanan medis.
Forum solidaritas menilai penggunaan pasal makar dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang membungkam kebebasan berekspresi. “Kami mendesak agar empat Tapol Papua dibebaskan tanpa syarat dan dipulangkan ke tanah Papua,” tegas pernyataan forum.
Selain menyoroti kasus ini, forum juga meminta pemerintah membuka dialog damai dengan rakyat Papua untuk menyelesaikan konflik, bukan dengan menambah jumlah aparat militer.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
