Jayapura, Nirmeke.com – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Jayawijaya menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di Kampung Husewa, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Penolakan itu mereka sampaikan dalam pernyataan sikap di Jayapura, Senin (22/9/2025).
Mahasiswa yang tergabung dalam wilayah Heraewa hingga Lunaima (Distrik Maima, Walelagama, Itlay-Hisage, dan Siepkosi) menilai pembangunan IPLT akan membawa dampak buruk, baik terhadap lingkungan, lahan pertanian, maupun keberlangsungan hidup masyarakat adat setempat.
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua Distrik Walelagama–Siepkosi–Itlay (IPMPDWSI), Hergy Itlay, menegaskan pemerintah daerah tidak pernah melibatkan masyarakat secara penuh dalam perencanaan pembangunan tersebut.
“Secara umum, dengan bentuk apapun yang dilakukan pihak pemerintah, kami menolak penempatan IPLT ini. Ini ancaman besar karena dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi mahasiswa, pemuda, maupun orang tua,” tegasnya.
Menurut Hergy, keberadaan IPLT akan mengganggu sumber daya alam (SDA) sekaligus aktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup dari berkebun dan bertani di wilayah tersebut.
Mahasiswa lainnya, Abia Walalua, menilai lokasi Kampung Husewa tidak layak dijadikan tempat penampungan limbah tinja karena kondisi geografisnya.
“Tempat itu kecil, seperti kuali. Dampak negatifnya akan lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan,” ujarnya.
Abia juga menyoroti adanya kompensasi uang tunai kepada sebagian warga. Ia menilai hal itu justru melemahkan sikap masyarakat dalam menolak proyek ini.
“Lebih baik uang itu dikembalikan, jangan dipakai sesaat lalu habis begitu saja. Tanah di sana adalah tanah hidup, tempat berkebun dan bertani,” katanya.
Mahasiswa menegaskan, lokasi yang direncanakan pemerintah bukan tanah kosong, melainkan lahan produktif masyarakat adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Atas nama masyarakat adat di Lembah Ayaib Walelagama-Pugima, kami 100 persen menolak kehadiran IPLT. Tanah itu milik masyarakat, bukan milik pemerintah,” tutup pernyataan mahasiswa.(*)
Pewarta: Agus Wilil
