Jayapura, nirmeke.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua mengecam keras pernyataan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, yang mengungkapkan bahwa 481.000 hektare hutan di Papua telah disiapkan untuk dijadikan kawasan swasembada pangan, air, dan energi nasional.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah pusat yang membuka hutan adat Papua untuk proyek pangan nasional.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki, sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Pernyataan Pak Menteri bertentangan dengan kepentingan pemilik tanah dan hutan adat di Papua. Tanah Papua bukan tanah kosong yang bisa dibagi-bagikan atas nama pembangunan. Tanah Papua adalah tanah adat yang memiliki pemilik dan sistem pengelolaan sendiri,” tegas Maikel.
Menurut WALHI Papua, pembukaan hutan adat secara sepihak akan mempercepat deforestasi, mengancam keberlanjutan ekosistem, serta merampas ruang hidup masyarakat adat. WALHI Papua mendesak pemerintah pusat untuk menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hak asasi manusia.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan dialog dan persetujuan masyarakat adat sebelum mengambil kebijakan apa pun. Model pembangunan yang mengorbankan hutan adat hanya akan menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan memiskinkan masyarakat adat,” tambah Maikel.
WALHI Papua mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, dan organisasi masyarakat sipil, untuk bersama-sama menjaga hutan adat Papua dari ancaman alih fungsi lahan yang tidak berpihak kepada masyarakat lokal.
Sebelumnya, Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas usai rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dalam keterangannya, pemerintah menargetkan total 1 juta hektare lahan di Papua akan disiapkan untuk program ini, dimulai dari wilayah Wanam, Merauke, dengan penyelesaian administrasi seperti perubahan tata ruang dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Ada sekitar 481.000 hektare area hutan di Papua yang sudah siap untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pangan. Pemerintah akan menuntaskan perizinan, tata ruang, dan HGU dalam waktu dekat,” kata Zulhas, seperti dikutip Bisnis.com (16/9/2025). (*)
