Merauke, nirmeke.com – Penyerobotan tanah ulayat masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, kembali terjadi. Aktivitas itu dilakukan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), salah satu perusahaan dalam konsorsium penggarap Proyek Strategis Nasional (PSN) kebun tebu di Merauke.
Vincen Kwipalo, perwakilan marga Kwipalo, menyaksikan ekskavator dan buldoser membuka hutan adatnya untuk pembangunan akses jalan. Ia bersama kerabatnya sempat berupaya menghentikan aktivitas perusahaan pada Senin (15/9/2025).
“Pemilik ulayat selama ini teguh mempertahankan tanah adat dan sudah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah. Namun orang-orang perusahaan terus datang. Itu sudah masuk kategori intimidasi,” kata Teddy Wakum, pendamping hukum Vincen dari LBH Papua Merauke.
PT MNM memegang izin konsesi seluas 52.700 hektare—hampir setara dengan luas Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan pemantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, hingga Agustus 2025, perusahaan telah membuka hutan seluas 4.912 hektare.
Pembangunan jalan yang sedang berlangsung melewati tanah ulayat marga Kwipalo. Vincen menegaskan penolakannya terhadap rencana tersebut dalam pertemuan yang difasilitasi pemerintah dan perusahaan pada 2 September lalu.
“Di area yang mereka gusur itu ada jalan kecil peninggalan moyang kami. Tak jauh dari situ ada wilayah tempat kami biasa berburu. Saya tidak pernah sepakat perusahaan mengambil tanah adat marga Kwipalo,” ujar Vincen.
Solidaritas Merauke menilai proyek PSN kebun tebu merampas hak masyarakat adat, menghilangkan hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati. Keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam proyek tersebut disebut memicu rasa takut di tengah masyarakat.
“Komnas HAM sudah menemukan pelanggaran-pelanggaran dalam kegiatan PSN Merauke. Presiden harus menghentikan proyek ini, mengevaluasi kebijakan yang merusak lingkungan hidup, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
