Jakarta, nirmeke.com – Sejumlah masyarakat adat Malind Anim, Makleuw, dan Yei di Merauke bersama perwakilan rakyat korban Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah di Indonesia menyatakan sikap menolak keberlanjutan proyek yang dianggap merampas ruang hidup masyarakat.
Dalam aksi solidaritas yang digelar, Selasa (19/08/2025), mereka menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dinilai menjadi payung hukum bagi percepatan PSN dengan mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.
Perwakilan massa aksi menilai, pelaksanaan sejumlah PSN seperti di Rempang, Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara, Ibu Kota Negara Kalimantan Timur, dan Kawasan Industri Konawe telah berdampak pada hilangnya hak masyarakat adat, perampasan tanah, kriminalisasi warga, serta kerusakan lingkungan hidup.
“PSN menghancurkan kehidupan kami, merampas sumber hidup, menyiksa, mengkriminalisasi, dan memenjarakan rakyat. PSN hanya untuk melindungi dan memperbesar kepentingan bisnis korporasi serta birokrat korup,” tegas pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan masyarakat adat.
Dalam paparan penyampaian laporan, Ambrosius Mulait dari Yayasan Pusaka menegaskan bahwa negara tidak boleh mengorbankan rakyat demi kepentingan investasi besar. Menurutnya, banyak proyek strategis justru memicu konflik agraria, pelanggaran HAM, dan krisis ekologi di berbagai daerah.
“UU Cipta Kerja dipakai untuk melancarkan proyek dengan mengabaikan hak hidup masyarakat adat. Mahkamah Konstitusi harus berani menguji ulang undang-undang ini demi melindungi hak konstitusi warga negara,” ujar Ambrosius.
Aksi ini juga menegaskan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi menghentikan PSN yang merugikan masyarakat adat. “Kami bersama solidaritas rakyat menggugat UUCK–PSN dan melawan sampai menang,” ujar salah satu perwakilan.
Aksi solidaritas tersebut diakhiri dengan seruan bersama untuk merawat kehidupan, menjaga tanah adat, serta memperkuat perjuangan lintas daerah melawan proyek yang dianggap merusak ruang hidup rakyat.(*)
