Wamena, nirmeke.com — Sidang ke-9 perkara dugaan pembunuhan terhadap almarhum Thobias Silak di Pengadilan Negeri (PN) Wamena kembali ditunda. Penundaan dilakukan setelah saksi dari Polres Yahukimo yang dijadwalkan hadir pada Rabu (13/8/2025) tidak dapat datang dengan alasan sedang ikut pengamanan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.20 WIT dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa. Namun, karena saksi tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 21 Agustus 2025. Hakim juga menegaskan, apabila saksi tetap tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
Menurut catatan majelis hakim, sidang sebenarnya dapat dijadwalkan pada Senin atau Selasa pekan depan, tetapi bertepatan dengan agenda HUT Pengadilan, sehingga ditetapkan penundaan ke Kamis.
Kuasa hukum keluarga korban, Mersi Waromi, dari Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua, menegaskan bahwa mereka telah melayangkan surat keberatan kepada pengadilan atas rencana menghadirkan saksi secara daring. Surat tersebut diterima langsung oleh Panitera Muda PN Wamena, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Wamena.
“Kami pertegas dalam surat keberatan bahwa saksi harus hadir langsung di ruang sidang, bukan daring. Alasan keamanan yang disampaikan pihak kepolisian tidak logis, apalagi jumlah personel TNI/Polri yang dikerahkan untuk pengamanan HUT sangat besar,” kata Mersi Waromi.
Dalam surat keberatan tersebut, tim kuasa hukum juga mengutip Pasal 159 ayat (2) KUHAP dan Pasal 224 KUHP yang mengatur kewajiban saksi untuk hadir di persidangan serta sanksi pidana bagi yang menolak. Mereka meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi secara langsung demi menjamin persidangan yang transparan dan adil.
“Ini soal hak keluarga korban dan masyarakat Papua untuk menyaksikan proses peradilan yang terbuka. Kehadiran langsung saksi penting untuk menghindari asumsi negatif atau dugaan rekayasa keterangan,” tegas Waromi.
Sidang lanjutan perkara Nomor 44/Pid.B/2025/PN.Wmn dan Nomor 45/Pid.B/2025/PN.Wmn ini dijadwalkan kembali pada Kamis (21/8/2025) mendatang.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
