Wamena, nirmeke.com – Sidang lanjutan atas perkara penembakan yang menewaskan Thobias Silak dan menyebabkan luka berat pada Naro Dapla kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kamis (7/8/2025). Sidang yang memasuki agenda ke-8 ini menghadirkan empat orang saksi dari Satuan Brimob Satgas Damai Cartenz secara daring melalui aplikasi Zoom, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dimulai pukul 10.42 WIT dan berlangsung hingga pukul 14.23 WIT, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hermwan Agung Wicaksono, S.H., M.H., bersama hakim anggota Dean Cakra Buana Ginting, S.H., dan Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi atas dua nomor perkara, yakni: Perkara Nomor 44/Pid.B/2025/PN Wmn atas nama terdakwa Bripka Kurniawan Kudu. Dan Perkara Nomor 45/Pid.B/2025/PN Wmn atas nama tiga terdakwa lainnya: Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromath, dan Jatmiko.
Keempat saksi yang dihadirkan yaitu: Iptu Irman Taliki (Komandan Kompi Pos Sekla), Briptu Handika Javar, Briptu Putra Pratama dan Briptu Fauzan.
Rekonstruksi Kejadian Berdasarkan Keterangan Saksi
Dalam persidangan, para saksi memberikan kesaksian secara terpisah. Mereka menyatakan berada di Pos Sekla, Yahukimo, saat peristiwa penembakan terjadi pada 20 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIT. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa korban Thobias Silak mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi melintasi Pos Sekla.
Saksi Briptu Handika Javar menyatakan telah mencoba memberhentikan korban menggunakan senter, namun tidak diindahkan. Terdakwa Bripka Kurniawan Kudu kemudian melepaskan tembakan peringatan. Saksi-saksi menyebut terdengar suara tembakan lebih dari satu kali, berasal dari satu arah, yakni arah depan Pos Sekla.
Salah satu saksi, Fauzan, menyebut korban Thobias Silak tertembak di bagian kepala. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar 70-100 meter dari Pos Sekla. Dalam keterangan yang dikonfirmasi ulang oleh majelis hakim, Briptu Handika sempat menyampaikan bahwa terdakwa Kurniawan melepaskan tiga kali tembakan ke udara dan lima kali ke arah lurus ke depan.
Sementara itu, para saksi juga mengaku menerima perintah dari Kapolres Yahukimo melalui radio HT untuk “menyekat” pelaku yang disebut sedang menuju arah Pos Sekla. Namun, tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari saksi mengenai kebenaran informasi adanya kontak tembak di sekitar Mapolres Yahukimo.
Saksi juga membenarkan bahwa korban bukan bagian dari kelompok bersenjata (KKB), melainkan staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Informasi ini sekaligus membantah dugaan yang sebelumnya beredar bahwa korban adalah anggota KKB.
Tuntutan dari Pihak Korban
Kuasa hukum korban, Mersi Fera Waromi, S.H., Henius Asso, S.H., dan Lasarus Kossay, S.H., menyampaikan sejumlah poin penting usai sidang:
- Mendesak agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada terdakwa Bripka Kurniawan Kudu, tetapi juga kepada Danki Pos Sekla dan Kapolres Yahukimo yang memberi komando lapangan.
- Menuntut agar keempat saksi yang hadir hari ini turut diperiksa lebih lanjut karena diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam peristiwa penembakan.
- Meminta agar negara memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi nama baik kepada keluarga almarhum Thobias Silak yang telah dicemarkan dengan tuduhan tidak berdasar sebagai anggota KKB.
- Meminta hukuman maksimal bagi para terdakwa dan pemecatan dari institusi kepolisian.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Polres Yahukimo.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
