Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Sidang Keempat Kasus Alm. Thobias Silak Digelar di PN Wamena, Hanya Satu Saksi Hadir
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Berita Papua > Polhukam > Sidang Keempat Kasus Alm. Thobias Silak Digelar di PN Wamena, Hanya Satu Saksi Hadir
PolhukamTanah Papua

Sidang Keempat Kasus Alm. Thobias Silak Digelar di PN Wamena, Hanya Satu Saksi Hadir

admin
Last updated: July 17, 2025 15:31
By
admin
Byadmin
Follow:
5 months ago
Share
3 Min Read
Sidang Keempat Kasus Alm. Thobias Silak Digelar di PN Wamena, Hanya Satu Saksi Hadir - Dok Paham Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Sidang lanjutan kasus kematian Alm. Thobias Silak kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis (17/7/2025). Sidang keempat ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dari sepuluh saksi yang dijadwalkan, hanya satu orang yang hadir memberikan keterangan.

Iklan Nirmeke

Sidang dimulai pukul 11.05 WIT dan berakhir pukul 12.29 WIT, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota, dua panitera, serta dihadiri oleh dua orang JPU dan satu penasihat hukum (PH) dari pihak terdakwa. Dari pihak korban, hadir dua penasihat hukum, serta sekitar 50 orang pengunjung yang terdiri dari keluarga korban dan aktivis yang memenuhi ruang sidang utama.

Di awal persidangan, Majelis Hakim menyampaikan surat permintaan penundaan sidang dari tim PH terdakwa. Namun, karena hanya salah satu PH yang berhalangan dan tim lainnya hadir, majelis memutuskan sidang tetap dilanjutkan.

Satu-satunya saksi yang hadir dalam persidangan adalah saksi korban bernama Atita Sub, yang didampingi oleh lima anggota dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu anggota LPSK ikut mendampingi saksi selama di ruang sidang sesuai arahan majelis hakim.

Baca Juga:  Beri Ijin Perusahan Kelapa Sawit, Suku Awyu Gugat Dinas PTSP Provinsi Papua di PTUN Jayapura

Dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim mengajukan sekitar 70 pertanyaan terkait kronologi kejadian pada 20 Agustus 2024, dari pagi hingga malam saat korban bersama Alm. Thobias Silak. Saksi menyampaikan bahwa korban meninggal akibat tembakan di bagian belakang kepala. Namun, ia tidak dapat memastikan siapa pelaku karena saat kejadian berada dalam kondisi syok dan diperintahkan masuk ke rumah oleh aparat keamanan di Pos Sekla.

Pertanyaan tambahan diajukan oleh dua hakim anggota, sementara JPU memperlihatkan sketsa lokasi kejadian. PH terdakwa hanya menegaskan ulang beberapa pertanyaan sebelumnya. Beberapa terdakwa juga memberikan tanggapan atas kesaksian tersebut, antara lain menyatakan bahwa mereka berada di Polres, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), yang disebutkan saksi berjarak 1 hingga 4 kilometer dari Polres.

Dalam persidangan, saksi juga mengajukan barang bukti berupa baju, topi, dan senjata korban. Namun, ponsel, noken, dan dompet milik korban tidak dihadirkan. JPU menyatakan barang tersebut tidak dibawa ke persidangan.

Baca Juga:  ULMWP: Selamat Jalan Tuan Lukas Enembe: Pemimpin dan Tokoh Peradaban Bangsa Papua

Majelis hakim kemudian meminta agar saksi berikutnya dihadirkan secara langsung, bukan melalui sidang daring (online). JPU sempat menyampaikan bahwa beberapa saksi berada di luar daerah seperti Gorontalo, namun majelis tetap menegaskan kehadiran fisik saksi untuk menjaga kualitas pembuktian.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIT dengan agenda mendengarkan keterangan saksi anak atas nama Naro, yang merupakan anak dari korban. Majelis menekankan bahwa sidang pemeriksaan saksi anak akan dilakukan secara tertutup dan hanya dapat diikuti oleh pihak tertentu, serta meminta PH korban menyampaikan hal ini kepada keluarga dan para pengunjung.

Kuasa hukum korban yang hadir dalam persidangan antara lain Henius Asso, Mersi F. Waromi, dan Lasarus Kossay. Mereka bersama keluarga korban serta solidaritas Front Justice For Thobias Silak terus mengawal proses persidangan secara aktif di Wamena.(*)

Pewarta: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Elpius Hugi Wakili Plh Gubernur Papua Hadiri Perayaan 129 Tahun Masuknya Misi Katolik di Fakfak

Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura

Satu Tahun Kasus Penembakan Tobias Silak: Teriakan Keadilan dari Seorang Ayah

KNPB Selapago Gelar Diskusi Hari Buruh Tani Nasional di Lapago

Maikel Peuki: Masyarakat Adat Tak Sadar Tanah Mereka Sudah Masuk Konsesi

TAGGED:PAHAM PapuaPengadilan Negeri WamenaSidang Keempat Kasus Alm. Thobias Silaksolidaritas Front Justice For Thobias Silak

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Gelar Syukuran, Masyarakat Distrik Mugi dan Yogosem Apresiasi Pembangunan Era Bupati Yahuli
Next Article Warga Jayawijaya Soroti Dugaan Pemotongan Dana Bansos dan PKH, Desak Tindakan Tegas dari Pemkab
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Pemkab Yahukimo Gelar Natal Bersama dan Syukuran HUT ke-23, Uskup Minta Hentikan Kekerasan di Papua
Tanah Papua
3 days ago
Anggota DPR RI Arianto Kogoya Hadiri Seminar Nasional BEM Uncen, Tekankan Pentingnya Pendidikan Inklusif di Papua
Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
KNPB Wilayah Nabire Soroti Rentetan Pelanggaran HAM di Papua pada Peringatan Hari HAM Sedunia
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Pemuda Baptis West Papua Gelar Hening Cipta dan Seminar HAM pada Peringatan HUT ke-20
Tanah Papua
4 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Pelaku Belum Bayar Denda, Keluarga Korban Palang Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Jayapura

3 years ago
Tanah Papua

MRP: DPR RI Harus Bertanggung Jawab Bila Terjadi Gesekan Akibat Pengesahan DOB di Papua

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Negara Abai, 23 Warga Tewas dan Hilang di Meborok Nduga Akibat Banjir Bandang

1 month ago
Tanah Papua

Masyarakat Tagi Janji Bupati Jayawijaya Untuk Lakukan Pilkades Serentak Secara Demokratis

3 years ago
Siaran PersTanah Papua

Kekerasan Berbasis Rasis Terhadap Rakyat Papua Terus Meningkat 6 Tahun Terakhir di Papua 

2 years ago
Tanah Papua

PLT Kepala Kampung Kumima Janji Bawa Perubahan, MRP Ajak Warga Masuk Kebun

3 months ago

Masyarakat Wouma Geram Dengan Pernyataan Lenis Kogoya Yang Ingin Siapkan Lapangan Perang di Wouma Atas

4 years ago
HeadlineTanah Papua

Yeimo: Penyerangan Kantor Jubi Bentuk Pembungkaman Ruang Demokrasi Suara Orang Papua

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?