Yahukimo, nirmeke.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Yahukimo mendesak aparat keamanan Indonesia segera membebaskan empat aktivis KNPB yang ditangkap pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, serta menghentikan tindakan penangkapan yang dinilai sewenang-wenang terhadap warga sipil di Kabupaten Yahukimo.
Penangkapan terhadap keempat aktivis, termasuk Ketua I KNPB Wilayah Yahukimo, terjadi sekitar pukul 23.00 Waktu Papua di kantor sekretariat KNPB setempat.
KNPB menyebut penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi dan dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Brimob, serta Tim Damai Cartenz.
“Penangkapan pada malam hari tanpa prosedur hukum mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sipil. Ini jelas melanggar hukum dan HAM,” tegas Sekretaris Umum KNPB Yahukimo, Nifal Enggalim, dalam pernyataan resminya, Minggu (13/7/2025).
Kronologis Penangkapan dan Ketegangan
Berdasarkan keterangan KNPB, gelombang penangkapan terhadap warga sipil terus terjadi dalam dua bulan terakhir. Berikut rangkaian peristiwa yang disampaikan:
- 28 Juni 2025: Seorang warga sipil ditangkap di Kilo 5, Yahukimo.
- 29 Juni 2025: Penangkapan terhadap Perinus Balingga, warga sipil di Beraza.
- 11 Juli 2025, pukul 03.00 dini hari: Delapan warga dicurigai sebagai anggota TPNPB ditangkap di Kilo 2 Yahukimo. Lima orang di antaranya dibebaskan dua hari kemudian pada 13 Juli pukul 15.00 WIT.
- 12 Juli 2025, pukul 23.00 malam: Empat aktivis KNPB, termasuk Ketua I, ditangkap di kantor sekretariat KNPB Yahukimo.
KNPB menilai rangkaian penangkapan ini sebagai bentuk “penyisiran liar” pasca-konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat keamanan yang meletus sejak 2021.
Dalam dua bulan terakhir, KNPB mencatat sebanyak 14 warga sipil ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Kami melihat ada pola intimidasi dan penyiksaan terhadap warga yang belum tentu bersalah. Status mereka masih praduga tak bersalah, tapi mereka diperlakukan secara kejam,” tambah Nifal.
Tuntutan KNPB
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB Yahukimo menyampaikan sembilan tuntutan utama:
- Segera membebaskan Ketua I KNPB Yahukimo dan tiga anggotanya.
- Menghentikan semua bentuk penangkapan liar terhadap warga sipil di Yahukimo.
- Menuntut TNI/Polri mematuhi prosedur hukum dalam setiap tindakan penegakan hukum.
- Menghentikan penggerebekan dan penangkapan tanpa dasar hukum oleh Tim Damai Cartenz dan Marinir.
- Mendesak gencatan senjata antara TPNPB dan aparat serta mendorong perundingan politik.
- Meminta kedua pihak yang bertikai tidak menyasar pemukiman sipil.
- Menolak penyalahgunaan KUHAP yang dinilai merugikan rakyat Papua.
- Menekankan bahwa keamanan sipil adalah tugas kepolisian, bukan militer.
- Menyerukan pembukaan ruang demokrasi dan referendum damai bagi rakyat Papua.
KNPB juga menilai bahwa situasi di Papua semakin memperburuk kondisi masyarakat, yang kini hidup dalam ancaman ekosida, etnosida, dan genosida akibat proyek strategis nasional (PSN) dan hilirisasi sumber daya alam.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
