Wamena, nirmeke.com – Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap Tobias Silak kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena pada Senin, 30 Juni 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak penasehat hukum para terdakwa.
Perkara ini mencakup dua nomor berbeda: Perkara Nomor 44/Pid.B/2025/PN Wmn atas nama Bripka Muh. Kurniawan Kudu, dan Perkara Nomor 45/Pid.B/2025/PN Wmn atas nama tiga terdakwa lainnya, yakni Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hirmawan Agung W, S.H., M.H., dengan anggota Saifullah Anwar, S.H., dan Junaedi Aziz, S.H.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.45 hingga 10.19 WIT itu, tim penasehat hukum para terdakwa menyampaikan eksepsi yang menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tertanggal 16 Juni 2025 dianggap kabur, tidak cermat, dan mengandung keragu-raguan, sehingga menurut mereka harus dinyatakan batal demi hukum. Mereka juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Terdakwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu didakwa dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal-pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan perlindungan anak. Sementara tiga terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal subsider lainnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU menyatakan akan memberikan jawaban secara tertulis dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 7 Juli 2025.
Di luar ruang sidang, pihak keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Pengacara HAM untuk Papua (PAHAM Papua) menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kasus ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan menghormati hak asasi manusia, khususnya di Papua. Para terdakwa harus dijatuhi hukuman maksimal dan dipecat dari kesatuannya. Tidak boleh ada impunitas,” tegas Gustaf Kawer, salah satu pengacara dari PAHAM Papua.
Ia juga menekankan bahwa almarhum Tobias Silak merupakan warga sipil dan staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, bukan bagian dari kelompok bersenjata sebagaimana pernah disangkakan.
Keluarga korban pun meminta agar Komnas HAM dan lembaga negara lainnya terus mengawasi jalannya proses hukum ini. Mereka juga menuntut negara memberikan kompensasi dan pemulihan hak bagi keluarga korban.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Harus ada keadilan bagi Tobias, agar kejadian serupa tidak terus berulang di Tanah Papua,” ujar Kawer.(*)
Pewarta: Aguz Pabika