Wamena, nirmeke.com – Keluarga almarhum Tobias Silak bersama kuasa hukum dari Koalisi Pengacara HAM untuk Papua (PAHAM Papua) menuntut agar para pelaku penembakan dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan dipecat dari institusi kepolisian.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara penembakan Tobias Silak yang digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Senin (30/6/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ini berlangsung dari pukul 09.45 hingga 10.19 WIT. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hirmawan Agung W, S.H., M.H., dengan anggota Saifullah Anwar, S.H., dan Junaedi Aziz, S.H. Jaksa Penuntut Umum Margareth Duwiri, S.H. hadir bersama para penasehat hukum terdakwa serta keluarga korban yang turut memantau jalannya persidangan.
Perkara yang disidangkan mencakup dua nomor: Perkara Nomor 44/Pid.B/2025/PN Wmn atas nama Bripka Muh. Kurniawan Kudu, dan Perkara Nomor 45/Pid.B/2025/PN Wmn atas nama Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath.
Dalam eksepsi yang dibacakan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan bahwa dakwaan JPU bertanggal 16 Juni 2025 mengandung keragu-raguan dan ketidakjelasan, sehingga diminta untuk dibatalkan demi hukum. Mereka juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun, kuasa hukum keluarga korban menilai eksepsi tersebut tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolaknya. Mereka menegaskan bahwa para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan institusional.
“Kami menuntut para pelaku penembakan dijatuhi vonis maksimal dan dipecat dari institusi kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini pembunuhan terhadap warga sipil,” tegas Gustaf R. Kawer, S.H., M.Si, kuasa hukum keluarga korban dari PAHAM Papua.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya pengusutan terhadap pihak lain yang terlibat secara struktural, termasuk atasan langsung para pelaku, sebagaimana temuan awal Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi pembunuhan berencana.
Almarhum Tobias Silak diketahui merupakan staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok bersenjata. Karena itu, pihak keluarga menilai bahwa negara wajib hadir dengan memberikan keadilan dan pemulihan hak bagi keluarga korban.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ini adalah ujian bagi sistem peradilan dan komitmen negara dalam melindungi warganya, khususnya di Papua,” ujar Kawer.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda jawaban tertulis dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa.(*)
Pewarta: Aguz Pabika