Yahukimo, nirmeke.com — Seorang warga sipil bernama Peranus Balingga diduga mengalami penyiksaan berupa aliran listrik oleh aparat gabungan TNI/Polri sebelum akhirnya dibebaskan, Sabtu (29/6/2025) pagi. Ia ditangkap sehari sebelumnya dalam operasi aparat di kompleks masyarakat Yelly dari Kampung Uam, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Penangkapan Peranus dilakukan pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 16.34 WIT, ketika aparat melakukan pengejaran terhadap seorang tukang ojek yang dicurigai sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Pengejaran berlangsung dari kawasan SMP 2 Dekai menuju Jalan Gunung hingga ke kompleks pemukiman warga di Beraza.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat bersenjata lengkap—yang diduga merupakan bagian dari Satgas Damai Cartenz—masuk ke kompleks masyarakat dan melakukan penggeledahan serta perusakan terhadap lima rumah warga. Selain menangkap Peranus Balingga, aparat juga merusak sejumlah perabotan dan menyita barang-barang milik warga, termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan KTP.
Sebelumnya, pada Jumat (28/6), aparat juga menangkap warga sipil lain bernama Sepinus Sobolim alias “Bapa Rambo” di kawasan Kilo 5, Dekai. Ia ditahan selama 24 jam di Mapolres Yahukimo dan dibebaskan keesokan harinya tanpa penjelasan resmi. Dalam penangkapan itu, keluarga korban melaporkan kerusakan rumah, hilangnya uang Rp5 juta, serta pengambilan seekor anak anjing oleh aparat.
Menurut keterangan keluarga dan warga setempat, Peranus dibebaskan tanpa penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Sebelum dibebaskan, ia mengaku mendapat penyiksaan berupa aliran listrik saat ditanyai soal keberadaan anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Karena tidak mengetahui informasi yang diminta, ia diduga mendapat tekanan fisik dari aparat.
“Polisi hanya memberi uang ojek dan menyuruh dia pulang, tanpa memberi informasi apapun kepada keluarga,” ungkap salah satu kerabat korban.
Warga dan tokoh masyarakat setempat mengecam keras tindakan penangkapan yang dinilai sewenang-wenang dan meminta aparat keamanan, termasuk Satgas Damai Cartenz, untuk menghentikan segala bentuk operasi tanpa dasar hukum yang jelas terhadap warga sipil.
Desakan terhadap Penegakan HAM
Yefta Lengka aktivis kemanusiaan Papua asal Wamena mendesak agar tindakan kekerasan terhadap warga sipil dihentikan serta meminta Komnas HAM dan lembaga independen lainnya untuk segera turun melakukan investigasi.
Sejumlah pihak mendesak agar meminta pertanggungjawaban dari aparat atas kerugian materiil dan trauma psikologis yang dialami oleh korban dan keluarganya.(*)
Pewarta: Grace Amelia