Wamena, nirmeke.com — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2024. Opini ini diberikan menyusul sejumlah temuan yang mengindikasikan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, terutama pada proyek-proyek yang realisasinya tidak sejalan dengan progres pekerjaan dan adanya kelebihan pembayaran.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam acara resmi di Gedung Aithosa, Wamena, Selasa (17/6), oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Laode Nusriadi, kepada Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere dan Gubernur Papua Pegunungan Dr. (H.C.) John Tabo.
Dalam sambutannya, Laode menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan mengacu pada empat aspek utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas pengendalian internal.
“Kami menemukan beberapa permasalahan signifikan, antara lain belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran, serta belanja modal seperti pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi yang pembayarannya tidak mencerminkan progres fisik di lapangan,” ujar Laode.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur John Tabo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sebagaimana diatur oleh undang-undang.
“Kami tidak akan mengabaikan catatan dari BPK. Temuan ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan tertib administrasi di masa depan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak ketiga, terutama kontraktor yang telah menerima pembayaran penuh namun belum menyelesaikan pekerjaannya.
“Jika ada yang tidak bertanggung jawab, maka kami tidak ragu membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Tabo.
Di pihak legislatif, Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere menyambut baik laporan BPK sebagai masukan strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami akan bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan semua rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti. Ini penting demi transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya.
Dengan waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama DPRP diharapkan dapat bergerak cepat menyelesaikan semua temuan. Opini WDP dari BPK ini menjadi sinyal bahwa tata kelola keuangan di daerah masih membutuhkan penguatan, terutama dalam aspek pengawasan proyek dan efisiensi anggaran.(*)
