Wamena, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk segera mengambil alih proses penetapan, pengumuman, dan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi/Kabupaten (DPRP/DPRK) jalur pengangkatan di Provinsi Papua Pegunungan untuk periode 2025–2030.
Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan Unsur Agama, Benny Mawel, menyusul mandeknya tahapan seleksi yang seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 79 ayat (1–8).
“Tim seleksi provinsi tidak membuat keputusan akhir berupa daftar calon tetap dan terpilih secara berurutan berdasarkan peringkat nilai. Selain itu, tidak ada berita acara yang disampaikan ke MRP, dan hingga kini belum ada keputusan gubernur sebagaimana mestinya setelah 14 hari penyampaian dari tim seleksi,” kata Benny, Jumat (14/6/2025).
MRP juga menyoroti pengumuman hasil seleksi yang dinilai tidak mempertimbangkan sistem perengkingan, sehingga menimbulkan protes dari publik dan sejumlah calon yang merasa dirugikan. Beberapa peserta bahkan telah menggugat hasil tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan proses hukum masih berjalan.
“Karena itu, kami minta Kemendagri mengambil alih seluruh proses, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 PP 106/2021. Menteri harus menetapkan calon tetap dan terpilih berdasarkan hasil perengkingan, serta melanjutkan tahapan hingga pelantikan,” tegas Benny.
Ia menambahkan, intervensi pemerintah pusat dibutuhkan agar proses seleksi kembali ke jalurnya dan tidak merugikan calon-calon yang dinilai layak berdasarkan hasil seleksi objektif.
“Pasal 80 jelas menyatakan, jika gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan keputusan, maka menteri dapat melakukan penetapan dan pengesahan berdasarkan hasil pansel provinsi,” tambahnya.
MRP menegaskan bahwa kelanjutan proses ini sangat penting bagi keberlanjutan kebijakan pembangunan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. Keterlibatan DPRP/DPRK dan MRP diharapkan menjadi jembatan partisipasi rakyat Papua dalam pengambilan kebijakan strategis daerah. (*)
Pewarta: Aguz Pabika
