Nabire, nirmeke.com — Di tengah meningkatnya eskalasi konflik bersenjata di Papua, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Papua mempertanyakan peran dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) yang dinilai tidak responsif terhadap dugaan pelanggaran HAM dan situasi pengungsian yang kian memburuk.
Pertanyaan ini disampaikan oleh Emanuel Gobay, S.H., M.H., Direktur YLBHI Papua, dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Asrama Mahasiswa Puncak, Jalan Jakarta, Karang Mulia, Nabire, pada Sabtu (31/05) sore. Acara tersebut dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi dan perguruan tinggi.
“Ini pelanggaran HAM terjadi di depan mata. Menteri HAM sedang kerja apa?” ujar Gobay dalam pernyataannya di forum tersebut.
Menurut Gobay, KemenkumHAM sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak pada hak asasi manusia, seharusnya bersuara dan bertindak atas situasi darurat yang dialami warga sipil di Papua.
Gobay menjelaskan bahwa operasi militer yang terjadi sejak awal 2000-an hingga kini telah menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik (Sipol), serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) masyarakat Papua.
“Sejak tahun 2000 hingga 2025, lebih dari 70 ribu warga telah mengungsi dari wilayah konflik. Tahun 2025 sendiri belum ada data pasti, namun tren konflik yang meningkat dipastikan akan memperparah situasi pengungsian,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pengungsi kehilangan akses terhadap hak dasar, seperti rasa aman, pendidikan bagi anak-anak usia sekolah, layanan kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Khusus di wilayah Intan Jaya dan Puncak, lanjutnya, masyarakat mengalami pelanggaran serius terhadap hak-hak Ekosob.
Gobay menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak-hak dasar warga, khususnya di wilayah konflik. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
“Itu perintah undang-undang, bukan saya yang menyuruh,” imbuhnya menegaskan.
Diskusi ini menjadi salah satu upaya dari elemen gerakan sipil di Papua untuk mendorong akuntabilitas pemerintah dan menyuarakan kondisi kemanusiaan di daerah konflik yang kerap luput dari perhatian publik nasional.(*)