Timika, nirmeke.com – Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua yang berlangsung di Nabire, Papua Tengah, resmi ditutup pada Senin (27/5/2025) oleh Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley.
Kegiatan yang digelar selama dua hari, 26–27 Mei 2025, itu menghasilkan 13 poin rekomendasi yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan MRP dari berbagai wilayah di Tanah Papua.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkontribusi dalam menyusun pokok-pokok pikiran strategis demi kemajuan Tanah Papua.
“Rekomendasi ini akan kami bawa ke pemerintah pusat untuk diaudiensikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Harapannya, ada respon konkret dan keberpihakan terhadap keadilan serta martabat orang asli Papua (OAP),” ujar Agustinus.
Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, dalam sambutan penutupnya menyatakan bahwa pemerintah daerah menaruh harapan besar pada keberadaan MRP sebagai lembaga representatif kultural OAP.
“MRP tidak hanya menjadi simbol adat, tetapi juga penjaga nilai-nilai generasi Papua. MRP harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang damai dan mendorong terwujudnya perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Deinas.
Raker ini menjadi momentum penting konsolidasi antar-MRP di Tanah Papua dalam menyikapi berbagai isu strategis dan memperkuat peran kelembagaan mereka di tengah dinamika otonomi khusus dan pembangunan Papua.
Adapun 13 poin rekomendasi dalam Raker Asosiasi MRP se-Tanah Papua, diantaranya:
- Menyerukan kepada TNI/Polri, TNPB/OPM agar memutuskan konflik di Tanah Papua.
- Pemerintah segera penanganan terhadap pengungsi internal di seluruh daerah konflik.
- Membuka dialog permanen untuk mencegah pertumpahan darah di Tanah Papua.
- Pemerintah segera merevisi kembali Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
- Optimalisasi kedudukan fungsi dan tugas, serta wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagairepresentasi kultur orang asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan Pemerintahan Otsus Papua melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP.
- Penerimaan dalam rangka Otsus Papua harus berdampak bagi kehidupan OAP, oleh sebab itu MRP se-Tanah Papua menolak kebijakan efisiensi dana Otsus.
- Penerimaan Otsus diberikan sebesar 2,25 % untuk masing-masing provinsi di Tanah Papua.
- Kebijakan pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dipercayakan kepada Lembaga Keagamaan.
- Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), berupa provinsi/kabupaten/kota diserahkan ke provinsi masing-masing.
- MRP mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar membentuk Kementerian Otsus dan Istimewa.
- Pemerintah wajib menghentikan investasi yang merugikan hak-hak hukum masyarakat adat.
- Penerimaan CPNS/TNI/Polri/BUMN/Sekolah Kedinasan di Tanah Papua dilakukan secara offlinedengan mendapatkan rekomendasi dari MRP.
- Asosiasi meminta kepada Presiden RI untuk memberikan penjelasan tentang Representasi Politik OAP yang telah disampaikan kepada pemerintah pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam dokumen terlampir.(*)
