Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: KemenHAM Didorong Bertindak: Rekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Siaran Pers > KemenHAM Didorong Bertindak: Rekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN
Siaran PersTanah Papua

KemenHAM Didorong Bertindak: Rekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN

admin
Last updated: May 9, 2025 14:18
By
admin
Byadmin
Follow:
1 week ago
Share
5 Min Read
SHARE

Merauke, nirmeke.com – Koordinator Solidaritas Merauke, Franky Samperante, menilai bahwa pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, telah melanggar hak-hak masyarakat adat, merusak lingkungan hidup, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

Iklan Nirmeke
Ad image

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (14/4), Franky menduga proyek tersebut dijalankan tanpa dokumen lingkungan yang sah dan tanpa melibatkan masyarakat terdampak serta organisasi lingkungan hidup sejak proses awal penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Dokumen lingkungan belum tersedia dan masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan kerangka acuan maupun penilaian Amdal. Ini melanggar prinsip-prinsip partisipasi publik dalam proyek pembangunan,” ujar Franky.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan PSN tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini diperkuat oleh temuan Komnas HAM dalam surat rekomendasi bernomor 189/PM.00/R/III/2025, yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam proyek ketahanan pangan dan energi tersebut.

Surat itu merupakan respons atas pengaduan masyarakat adat suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei, yang didampingi oleh Yayasan Pusaka dan LBH Papua Pos Merauke pada Oktober 2024. Aduan tersebut mencakup dugaan perampasan tanah ulayat, pelanggaran hak hidup, hak atas mata pencaharian, serta hak atas lingkungan hidup.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam konferensi Solidaritas Merauke (14/3), menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh negara dan korporasi tanpa persetujuan masyarakat adat berdampak langsung pada keberlangsungan hidup mereka.

Baca Juga:  Aktifitas Judi Online, Miras dan Pecandu Lem Aibon Makin Marak di Wamena

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, serta TNI. Surat bernomor 976/PM.00/SPK.01/XI/2024 dikeluarkan pada 18 November 2024.

Temuan Penting Komnas HAM

Dalam laporannya, Komnas HAM mencatat 13 temuan penting. Di antaranya:

  1. Luas Proyek PSN mencapai 2 juta hektare, mencakup hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber hidup masyarakat adat di Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik.
  2. Penetapan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan Hak Penggunaan Lain (HPL) dilakukan tanpa pelibatan substansial masyarakat adat.
  3. Legalitas kepemilikan hak ulayat masyarakat adat masih lemah, hanya berdasarkan pemetaan partisipatif yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Beberapa perusahaan, seperti PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri, telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah adat.
  5. Penambahan kekuatan militer di area proyek menimbulkan ketakutan dan intimidasi di kalangan warga. Tercatat 2.000 personel TNI dan 300 alat berat telah dikerahkan.

Komnas HAM menilai bahwa PSN Merauke bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional serta konvensi internasional ILO 169, yang menekankan pentingnya persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat.

Baca Juga:  Umat Katolik Pumo Musalfak Akhirnya Memiliki Gereja Baru

Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM dalam surat resminya memberikan lima rekomendasi utama kepada Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke:

Iklan Nirmeke
Ad image
  1. Meningkatkan keterlibatan masyarakat adat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan proyek.
  2. Melakukan pemetaan tanah ulayat secara partisipatif dan berbasis hukum.
  3. Memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat.
  4. Menjamin transparansi dalam proses penetapan HPK dan HPL.
  5. Menjamin keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat adat sebagai bagian dari manfaat proyek.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa surat ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menghormati dan melindungi hak masyarakat adat.

“Kami menyampaikan surat ini sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM masyarakat adat Merauke yang selama ini termarjinalkan oleh proyek berskala besar,” ujar Uli dalam surat rekomendasi tersebut.

Desakan Solidaritas Merauke

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM, Solidaritas Merauke mendesak agar rekomendasi serupa segera dikeluarkan untuk Presiden RI dan kementerian terkait, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta Komnas HAM tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM berat yang sistematis, terstruktur, dan berdampak luas sejak proyek MIFEE, KEK, hingga PSN saat ini,” ujar Teddy J. Wakum, juru bicara Solidaritas Merauke.(*)

You Might Also Like

Aktifitas Judi Online, Miras dan Pecandu Lem Aibon Makin Marak di Wamena

Mantan Pengurus HMPLJ Duduki Parlemen Legislatif Lanny Jaya

Uskup Pro Investasi Serta Ancaman Kehadiran Tentara di Lokasi PSN

Breaking News! 21 Aktivis KNPB Ditangkap Polisi Saat Bagi Selebar di Sentani

Wamendagri Kembali Lantik 8 Anggota MRP Provinsi Papua. Ini nama-namanya

TAGGED:Desakan Solidaritas MeraukeProyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten MeraukeRekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Pemprov Papua Pegunungan Salurkan 50 Ton Beras untuk Korban Banjir di Lanny Jaya
Next Article Digerebek! Enam Pengedar Miras Ditangkap, Diduga Dibekingi Oknum TNI
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Bupati Jayawijaya Serahkan Bantuan untuk Anak-Anak di Rumah Singgah Generasi Anak Panah
Tanah Papua
2 days ago
Bertahan di Tengah Globalisasi: Sekolah Adat Harus Jadi Prioritas!
Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
Digerebek! Enam Pengedar Miras Ditangkap, Diduga Dibekingi Oknum TNI
Tanah Papua
3 days ago
Pemprov Papua Pegunungan Salurkan 50 Ton Beras untuk Korban Banjir di Lanny Jaya
Tanah Papua
1 week ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
Tanah Papua

Ini Tuntutan Umat Katolik Dekenat Pegunungan Tengah Terhadap Pelaku Pelecehan Uskup Jayapura

1 year ago
Tanah Papua

Mahasiswa 7 Wilayah Adat Asal Papua Kota Studi Provinsi Gorontalo Demo Tolak Transmigrasi di Tanah Papua

6 months ago
HeadlineTanah Papua

Enam Pimpinan MRP se-Tanah Papua Ingin Semua Kepala Daerah Diduduki Orang Asli Papua

1 year ago
Tanah Papua

Demi Penegakan Keadilan, BEM Uncen Minta Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi

2 years ago
Tanah Papua

ULMWP: Selamat Jalan Tuan Lukas Enembe: Pemimpin dan Tokoh Peradaban Bangsa Papua

1 year ago
HeadlineTanah Papua

Komnas HAM dan Komnas Perempuan RI Abaikan Pengungsi Maybrat

2 years ago
HeadlineTanah Papua

Ini Agenda Umat Katolik di Kampung Yogonima Sambut Tahun Baru 2024

2 years ago
Tanah Papua

Benny Mawel: Calon Anggota DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan Diharapkan Tidak Gadaikan Tanah Adat

1 month ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Pengesahan UU TNI: Kepentingan Politik Prabowo 2029 Korbankan Supremasi Sipil

2 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?