Lanny Jaya, nirmeke.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol dan lem Aibon di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom.
Menurut Aletinus, Pemkab Lanny Jaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di daerah tersebut. Larangan ini juga mencakup penjualan lem Aibon yang kerap disalahgunakan oleh kalangan muda.
“Kami tidak ingin generasi muda Lanny Jaya rusak karena minuman beralkohol atau lem Aibon. Kami ingin mereka tumbuh menjadi generasi hebat,” tegasnya.
Sejak menjabat bersama Wakil Bupati Fredi G. Tabuni, Aletinus mengaku fokus pada pemberantasan miras dan zat adiktif lainnya. Pemkab juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas siapa pun yang kedapatan menjual minuman keras maupun lem Aibon secara ilegal.
Lebih lanjut, pihaknya juga menggandeng aparat keamanan, termasuk kepolisian dan TNI, untuk memperkuat pengawasan.
“Khusus untuk lem Aibon, kami akan mengatur agar hanya dijual di satu toko atau tempat usaha resmi, sehingga peredarannya lebih terkontrol,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan terhadap pendistribusian bahan pokok dari luar daerah juga diperketat. Distribusi hanya diizinkan dilakukan sejak pagi hingga pukul 19.00 WIT. Di luar jam tersebut, pengiriman wajib diperiksa secara ketat.
“Kami sudah meminta bantuan Kapolres untuk mengontrol pendistribusian barang agar tidak dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang terlarang,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, terutama generasi muda di Kabupaten Lanny Jaya. (*)
Pewarta: Grace Amelia