Wamena, nirmeke.com – Ribuan warga Kabupaten Nduga yang mengungsi sejak 2018 akibat konflik bersenjata antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPB-OPM), hingga kini masih menghadapi ketidakpastian terkait kepulangan mereka. Tanpa solusi konkret dari pemerintah, para pengungsi dari 32 distrik terus berpindah ke berbagai wilayah di Papua hingga 2025.
Para pengungsi mendesak penarikan pasukan non-organik dari wilayah mereka serta pemenuhan kebutuhan dasar yang selama ini diabaikan, termasuk akses terhadap perumahan, air bersih, listrik, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Dalam upaya merespons kondisi tersebut, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI, Nicholay Aprilindo, mengunjungi Nduga untuk menerima aspirasi para pengungsi secara langsung.
“Saya ditugaskan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk menginventarisasi jumlah pengungsi, permasalahan yang mereka hadapi, serta kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi,” ujar Nicholay saat berdialog dengan warga di Nduga, Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kementerian berkomitmen mendorong penyelesaian yang komprehensif dan berbasis HAM, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024.
Nicholay juga menyoroti kondisi anak-anak pengungsi yang masih kesulitan memperoleh pendidikan layak. “Mereka butuh pakaian, buku, tas, serta sarana sekolah yang aman dan nyaman,” katanya.
Kementerian, lanjutnya, akan segera berkoordinasi dengan petinggi militer terkait wacana penarikan pasukan dari 32 distrik di Nduga, serta menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada DPR RI dan kementerian terkait.
Wakil Bupati Nduga, Yoas Beon, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim kementerian telah meninjau langsung sejumlah lokasi pengungsian, termasuk di 14 distrik di Keneyam, ibu kota Kabupaten Nduga, serta Distrik Paro, Yuguru, dan Kroptak yang kini menjadi titik penampungan di Pasar Baru Keneyam.
“Kami berdialog langsung dengan anak-anak pengungsi, guru, dan warga untuk memastikan data yang kami himpun mewakili kebutuhan riil di lapangan,” kata Yoas.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan data valid yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai dasar untuk mempercepat penyelesaian masalah pengungsi.
“Kementerian HAM menjadi pintu utama dalam menangani persoalan ini. Kami akan melobi pemerintah pusat dan lembaga terkait agar hak-hak para pengungsi dapat segera dipenuhi,” tegasnya.(*)