Merauke, nirmeke.com – Kelompok mama-mama asli Papua di Kabupaten Merauke mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Provinsi segera merealisasikan pembangunan pasar khusus yang layak dan strategis bagi mereka.
Tuntutan ini kembali disuarakan menyusul pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., pada dialog bersama mama-mama Papua, Selasa, 14 Mei 2024, bahwa sudah ada pembahasan dengan Panitia Khusus Majelis Rakyat Papua (MRP) mengenai rencana pembangunan tersebut.
Sejak tahun 2023, kelompok mama-mama Papua telah menyuarakan kebutuhan akan pasar khusus sebagai bagian dari pemenuhan hak ekonomi Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU OTSUS). Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai anggaran dan waktu pelaksanaan pembangunan pasar tersebut.
“Mama-mama Papua masih menunggu realisasi janji pemerintah. Pembangunan pasar ini butuh anggaran besar dan harus melalui mekanisme penganggaran daerah yang melibatkan persetujuan DPRD,” kata Ketua Ikatan Pedagang Pasar Mama-Mama Asli Papua (IPM2AP) sekaligus anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Frederika Debat Ndiken.
Kelompok ini juga menyoroti kegagalan pembangunan Pasar Blorep oleh Pemerintah Kabupaten Merauke yang dinilai tidak strategis dan tidak memperhatikan aspek keamanan. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan mama-mama Papua yang semakin sulit bersaing dengan pedagang non-Papua di tengah perkembangan sistem perdagangan digital.
Menurut Arnoldus Anda, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, pembangunan pasar khusus adalah bagian dari amanat OTSUS yang wajib diwujudkan pemerintah.
“Pasar ini bukan hanya soal tempat berdagang, tapi tentang pengakuan dan pemenuhan hak ekonomi mama-mama Papua sebagai bagian dari keadilan sosial. Pemerintah dan DPRD tidak bisa terus menunda,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan j, mama-mama Papua mendesak agar:
1. DPRD Provinsi Papua Selatan wajib mendengarkan aspirasi mama-mama Papua terkait lokasi strategis pasar khusus;
2. DPRD bersama Gubernur menyetujui pengalokasian anggaran pembangunan pasar khusus dalam APBD tahun 2026;
3. DPRD, Gubernur, dan MRP Papua Selatan melakukan koordinasi aktif untuk merancang skema pendanaan;
4. Jika tidak direalisasikan, DPRD dinilai gagal mengawal implementasi UU OTSUS terkait pemenuhan hak ekonomi Orang Asli Papua.
“Mama-mama Papua ingin kehadiran Daerah Otonomi Baru seperti Papua Selatan benar-benar membawa kesejahteraan, bukan hanya pemekaran administratif,” ujar Frederika. (*)
Pewarta: Aguz Pabika