Wamena, nirmeke.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya dengan memulangkan sejumlah pengedar miras jenis cap tikus (CT) pada hari ini, Sabtu, (12/4/2025) di bandara Udara Wamena.
Pemulangan ini ditegaskan sebagai langkah awal dan contoh bagi penertiban serupa terhadap seluruh warga non-Papua yang terlibat dalam peredaran miras.
Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, secara langsung mengawal proses pemulangan para pengedar tersebut hingga ke kampung halaman mereka. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Jayawijaya dalam menanggulangi masalah miras yang dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media usai konferensi pers, Wabup Ronny Elopere menyatakan bahwa tindakan tegas tidak hanya berlaku bagi warga non-Papua.
“Orang asli Papua yang terbukti mengedarkan dan memproduksi Miras akan diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan juga akan dikenakan sanksi adat yang ditentukan oleh lembaga terkait,” ujarnya.
Sebelum dipulangkan, para pengedar miras tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang difasilitasi oleh pengurus Ikatan Kawanua Jayawijaya. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh semua pihak terkait sebagai bentuk komitmen untuk tidak lagi terlibat dalam peredaran miras.
Inisiatif ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Wabup Ronny Elopere menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wartawan dan jurnalis yang telah meliput konferensi pers, serta kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan miras dan narkoba di Jayawijaya.
Di akhir keterangannya, Wabup Ronny Elopere menyerukan semangat persatuan dan kewaspadaan dengan menyampaikan pesan, “Stop Miras! Stop narkoba! Baku kastau! Baku jaga! Kita suda sedikit!”
Langkah pemulangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar miras lainnya dan menjadi momentum awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari pengaruh miras di Kabupaten Jayawijaya. (*)
Pewarta: Aguz Pabika