Jayapura, nirmeke.com – Sebuah perusahaan ilegal dilaporkan beroperasi di Kampung Ajuda, Waropen, yang terletak di perbatasan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah dan tanpa sepengetahuan instansi terkait di tingkat lokal.
Menurut informasi yang diterima, perusahaan tersebut telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp1 miliar kepada masyarakat setempat sebagai bagian dari kesepakatan yang tidak jelas. Dalam waktu yang sangat singkat, sekitar dua minggu, perusahaan ini melakukan aktivitas logistik dengan menggunakan helikopter untuk mengangkut bahan-bahan yang dibutuhkan.
Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan ini dilaporkan telah merambah ke beberapa kampung di sekitarnya, termasuk Kampung Ajuda, Sewa, dan Ular Merah. Aktivitas perusahaan juga telah mengakibatkan sebagian lahan di wilayah tersebut habis dikelola.
Hingga saat ini, pemerintah setempat belum mengetahui asal-usul perusahaan tersebut dan belum mengambil langkah tegas untuk menangani situasi ini. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang merasa terjebak dalam kesepakatan yang merugikan lingkungan dan kehidupan mereka.
Kami mendesak kepada pihak berwenang dan pemerintah setempat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kegiatan ilegal ini dan mengambil tindakan yang tegas guna menghentikan operasional perusahaan tersebut. Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menolak kehadiran perusahaan yang tidak jelas legalitasnya.
Penting bagi semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini agar kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial dapat dihindari. (*)