Wamena,nirmeke.com — Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait larangan membawa senjata tajam di kawasan Kota Wamena. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tersebut.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jayawijaya, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh wanita pada tanggal 15 Maret 2025 di Kantor Bupati Jayawijaya.
Dalam imbauan tersebut, pemerintah menegaskan beberapa hal penting yaitu Larangan membawa senjata tajam, seperti parang, pisau, tombak, panah, dan alat sejenisnya, berlaku untuk seluruh warga di area Kota Wamena.
“Pemeriksaan intensif akan dilakukan di lokasi-lokasi tertentu yang telah disepakati bersama pihak berwenang,” ujar Murip.
Selain itu, Penegakan hukum yang tegas bagi individu atau kendaraan yang kedapatan membawa senjata tajam, termasuk penyitaan barang tersebut oleh pihak berwenang.
“Sosialisasi himbauan diinstruksikan kepada seluruh kepala distrik, kepala kampung, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.”
Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini demi menciptakan Wamena yang aman, damai, dan tertib.
“Demikian surat himbauan ini dibuat untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” ujar Bupati Atenius Murip. (*)
