Jayapura, nirmeke.com – Pada Senin, 17 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan produksi smelter emas milik PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Momen ini disorot sebagai keberhasilan monumental dalam industri pertambangan Indonesia.
Namun, peresmian ini mengungkapkan wajah lain pembangunan—wajah yang penuh ketidakadilan terhadap masyarakat adat Papua.
Direktur WALHI Papua Maikel Peuki, mengkritisi langkah ini sebagai bentuk eksploitasi yang sistematis terhadap sumber daya alam Papua dan pengabaian hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga tanah tersebut selama generasi.
“Produksi smelter emas ini bukanlah kemenangan, melainkan bukti nyata dari ketimpangan struktural yang terus mengakar. Tanah Papua telah diperas hasil kekayaannya, sementara rakyatnya tetap termarjinalkan,” ujar Direktur WALHI Papua.
Proyek ini, yang diharapkan membawa dampak positif bagi ekonomi nasional, justru menunjukkan ketidakpedulian terhadap prinsip inklusi dan keadilan sosial. Masyarakat adat Papua, termasuk Suku Amugmee dan Kamoro serta Orang Asli Papua dari tujuh wilayah budaya adat, tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan ataupun pembagian hasil.
“Ini bukan sekadar pengabaian, ini adalah bentuk kolonialisme baru yang menggunakan kedok pembangunan,” tambahnya.
WALHI Papua menegaskan bahwa pembangunan yang adil harus memastikan partisipasi aktif masyarakat lokal, terutama mereka yang tanahnya menjadi sumber daya utama. Tanpa pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, pembangunan hanya akan menciptakan ketimpangan yang semakin lebar.
Direktur WALHI Papua juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong isu ini untuk mendapatkan perhatian internasional, termasuk melaporkannya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui mekanisme pengaduan HAM.
“Kami tidak akan diam melihat perampasan ini terus terjadi. Masyarakat adat Papua memiliki hak atas tanah mereka, dan hak itu harus dihormati oleh semua pihak.”
WALHI Papua mengingatkan bahwa keberlanjutan pembangunan hanya dapat tercapai dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Tanpa itu, pembangunan akan kehilangan maknanya sebagai langkah menuju kemajuan. (*)