Merauke, nirmeke.com – Perayaan deklarasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke berlangsung bersamaan dengan Konsolidasi Solidaritas Merauke pada 11–14 Maret 2025 di Aula Petrus Vertenten, Merauke.
Acara ini dihadiri oleh peserta konsolidasi dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk perwakilan masyarakat adat Papua dari Wilayah Adat Malind, Muyu, Mandobo, dan wilayah adat lainnya di Papua bagian selatan.
Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, menegaskan bahwa pendirian kantor ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat adat di wilayah Papua bagian selatan.
“Kehadiran LBH Papua Merauke adalah bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum. Kami berharap dapat memberikan dampak nyata dalam memperkuat perjuangan masyarakat adat yang terdampak oleh Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.
Deklarasi LBH Papua Merauke menandai berdirinya kantor LBH kedua di wilayah Papua, setelah LBH Papua di Jayapura yang didirikan pada 11 Juli 1986. Penantian selama 39 tahun ini akhirnya terwujud pada 13 Maret 2025, menjawab kebutuhan masyarakat yang menghadapi berbagai tantangan hukum di wilayah adat Papua.
Pendirian LBH Papua Merauke disambut hangat oleh masyarakat adat Papua, khususnya di bagian selatan, yang tengah menghadapi dampak PSN. Proyek ini dinilai merusak ruang hidup, lumbung pangan, dan hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat adat tidak lagi merasa sendirian dalam memperjuangkan hak-haknya,” tambah Johnny Teddy Wakum.
LBH Papua Merauke diharapkan menjadi oase keadilan bagi masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum di Papua bagian selatan. (*)
Justice for All. Justice for Masyarakat Adat Papua.