Jakarta, nirmeke.com – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilkada Gubernur Papua Pegunungan yang diajukan calon Gubernur Pasangan Nomor urut 2 Befa-Natan.
Putusan MK mengikrarkan kemenangan pasangan John Tabo- Ones Pahabol dalam pilkda 2024. Putusan ini berlangsung di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin, (24/02/2025).
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, John Tabo – Ones Pahabol yang meraih suara tertinggi dalam rekapitulasi KPU.
Pertimbangan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lain pada Senin (24/2/2025).
Dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon, sementara dalam pokok permohonan MK menyatakan tidak dapat diterima.(*)