Wamena, nirmeke.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Jayawijaya bersama tim Ahli Cagar Budaya kabupaten Jayawijaya mengeluarkan rekomendasi penetapan 15 objek Cagar Budaya kabupaten Jayawijaya berupa benda, bangunan, situs dan struktur.
Engelbert Surabut, S.E, M. Si Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan kabupaten Jayawijaya mengatakan Tim Alhi Cagar Budaya (TACB) kabupaten melakukan pembahasan penetapan 15 objek cagar budaya untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk ditetapkan sebagai Cagar budaya.
“Untuk hasilkan rekomendasi ini diawali dengan seminar dan pembahasan penetapan Cagar Budaya dari tanggal 16-18 Desember 2024. Dalam pembahasan rekomendasi penetapan Cagar budaya hadir juga Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Akademisi Uncen, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII Provinsi Papua, Peneliti Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” tutur Surabut yang juga ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kabupaten Jayawijaya.
Surabut menjelaskan, 15 objek Cagar Budaya yang ditetapkan diantaranya Mumi Alongka Hubi, Mumi Agatmamente Mabel, Mumi Wirapak Elosak, Mumi Wimontok Mabel dan Kapak Lonjong masuk dalam kategori benda. Untuk Bangunan Pilamo Mogorpaliogoma. Kategori struktur diantaranya lukisan dinding Gua Kontilola, lukisan dinding gua Lokale, lukisan dinding gua Togele, Batu Asah Watiwaga, Batu Asah Abuki dan kategori situs diantaranya Lokasi Gua Kontilola, Lokasi Gua Lokale, Lokasi Gua Yogele dan Lokasi Bukit Watigawa.
Sementara itu, Drs. Marsis Sutopo, M. Si Tim Ahli Cagar Budaya Nasional mengatakan objek diduga cagar budaya ini dikaji oleh tenaga/tim ahli cagar budaya tersebut untuk di nilai apakah memenuhi kriteria atau tidak. Setelah dikaji, naskah rekomendasinya akan diusulkan kepada Bupati untuk menetapkan dengan Surat Keputusan (SK).
“Tim hanya mengkaji dan merekomendasikan untuk ditetapkan oleh Bupati sebagai bagian dari objek cagar budaya kabupaten dari 15 objek tersebut. Dan untuk menjadi cagar budaya tingkat Provinsi, dari pihak Kabupaten mengusulkan ke Provinsi dan dikaji oleh tim ahli Provinsi dan ditetapkan bila memenuhi kriteria cagar budaya dan setelah di tetapkan oleh Gubernur lalu diusulkan ke tingkat Nasional, dari tim ahli Nasional juga akan mengkaji lagi apakah memenuhi kriteria atau tidak dan tidak menutup kemungkinan bisa diusulkan ke Unesco untuk menjadi warisan Dunia bila memenuhi kriteria tadi sesuai standar yang mereka miliki,” ujarnya.
Erlin Novita Idje Djami, S.S, M. Si, Peneliti Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan penetapan cagar budaya sangat perlu dilestarikan, dilindungi dan di konservasi oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk tanggungjawab dalam melindungi aset-aset budaya sebagai warisan leluhur untuk dilindungi dan dilestarikan oleh masyarakat.
“Penetapan cagar budaya ini sangat penting untuk masyarakat di wilayah Hugula dan akan menjadi contoh di suku lain di wilayah Lapago dapat melakukan dengan hal yang sama agar warisan cagar budaya ini dapat dilestarikan sebagai bagian dari peradaban,” ujarnya.
Lanjutnya, penetapan 15 objek cagar budaya di wilayah Hugulama, akan menjadi ikon pariwisata dunia yang akan banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal dan mancanegara. Selain itu, cagar budaya ini secara khusus menjadi pengetahuan generasi muda setempat akan nilai-nilai historis akan sejarah peradaban suku Hugula untuk terus dijaga dan dilestarikan.
“Objek Cagar budaya di Hugulama mempunyai sejarah peradaban masing-masing yang perlu dugaja baik oleh masyarakat karena kehidupan kita tidak terlepas dari sejarah yang berkaitan dengan kehidupan masa lalu, sekarang dan yang akan datang,” harapnya. (*)