Oleh: Timsus Jones & Murni
Pembentukan Desa Adat merupakan amanat dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang kemudian diperbaharui menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024. Demikian pula, Polisi Adat merupakan amanat dari undang-undang nomor 21 tahun 2001 yang kemudian diperbaharui menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua .
Baik Desa Adat maupun Polisi Adat hampir tidak pernah dibentuk sejak diberlakukannya kedua undang-undang sebagaimana tersebut diatas. Padahal keberadaan kedua lembaga tersebut, baik Desa Adat maupun Polisi Adat jika dibentuk merupakan solusi strategis bagi pemberdayaan masyarakat adat.
Baru saat ini konsep pembentukan Desa Adat dan Polisi Adat ini sedang ditawarkan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan JONES dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya MURNI. Dalam visi dan misinya, kedua pasangan calon Gubernur dan Bupati dimaksud dapat mensosialisasikan konsep pembentukan Desa Adat dan Polisi Adat tersebut kepada masyarakat luas.
Kedua pasangan calon Gubernur JONES dan calon Bupati MURNI telah menetapkan komitmen kuat untuk membentuk Desa Adat maupun Polisi Adat sebagai langkah strategis penguatan kapasitas masyarakat adat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung.
Pembentukan Desa Adat dan Polisi Adat merupakan penghormatan terhadap eksistensi struktur lembaga adat yang ada dan merupakan platform kebijakan peran tiga tungku, yaitu Adat, Agama, dan Pemerintah yang ditawarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur JONES.
Pembentukan Polisi Adat lebih diarahkan pada pemberdayaan pemuda dikampung untuk berperan aktif menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban sosial kemasyarakatan dikampung dan sekaligus mengawal pelaksanaan program Desa /kampung. Mereka akan dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar dalam hal sistem pertahanan sipil yang akan diback up oleh Kepala Distrik setempat.
Sasaran perekrutan Polisi Adat lebih diarahkan kepada pemuda putus sekolah dikampung per kampung 5 orang dalam satu Distrik. Mereka akan dijamin kesejahteraannya melalui APBD Kabupaten yang akan dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dibawah Sekretariat daerah. Sedangkan konsep pembentukan Desa Adat lebih diarahkan kepada sistem dan struktur masyarakat adat , yang secara turun temurun berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Terlebih berdasarkan honai-honai adat yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Berdasarkan konsep dasar pembentukan Desa Adat, kurang lebih 3.000 (tiga ribu) desa adat yang harus dibentuk dalam wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Tawaran konsep ini adalah hal konkrit untuk menjawab keadilan dan pemerataan pembangunan serta mempersempit kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat adat.
Konsep pembentukan Desa Adat dan Polisi Adat bukan hal baru , tetapi merupakan amanat undang-undang yang selama ini terabaikan . Karena itu JONES dan MURNI bertekad akan dapat mewujudkan amanat undang-undang ini menjadi nyata dalam kebijakannya menghadirkan Desa Adat sebanyak 3000 buah dan merekrut sumber daya manusia menjadi Polisi Adat sebanyak 1.660 orang. Hal ini bukan janji, tetapi merupakan komitmen moral. (*)