Wamena, nirmek.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan secara kelembagaaan menyampaikan persoalan situasi Papua dalam konteks HAM dari 8 kabupaten kepada Komnas HAM RI yang berkunjung ke Wamena.
Hal tersebut disampaikan Agus Nikilik Hubi, ketua MRP Papua Pegunungan usai melakukan rapat koordinasi dengan Komnas HAM RI di ruang rapat kantor Sekretariat MRP Papua Pegunungan di Wamena. Selasa, (15/10/2024), lalu.
Hubi juga menjelaskan Majelis Rakyat Papua adalah lembaga kulture sehingga tidak terlibat dengan urusan politik.
“Apa yang kami sampaikan ke Komnas HAM RI lebih kepada keluh kesah dari sisi Hak Asasi Manusia yang terjadi di 8 kabupaten Provinsi Papua tertutama di daerah konflik, karena apa yang terjadi di Nduga, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Lani Jaya, Tolikara Yalimo, Jayawijaya dan Maberamo Tengah, ” ujar Hubi.
MRP Papua Pegunungan berharap apa yang disampaikan anggota MRP perwakilan 8 kabupaten dapat ditindaklanjuti oleh Komnas HAM RI di Jakarta dengan Pemerintah Pusat.
Dr. Atnike Nova Sigiro, M. Sc ketua Komnas HAM RI dalam rapat koordinasi bersama lembaga MRP PP berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi MRP terkait situasi HAM di 8 kabupaten.
“Apa yang menjadi pemasalahan dan pergumulan orang Papua yang disampaikan oleh lembaga MRP akan ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat terutama terkait situasi HAM,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komnas HAM RI sudah mengantongi banyak laporan dan pengaduan soal HAM di Papua Pegunungan namun tak lengkap bila mendengar langsung juga dari lembaga kulture MRP PP.
“Sebagian kecil dari banyaknya persoalan HAM di Papua sudah diketahui Komnas HAM, sehingga kami berharap dapat mendorong dialog antara Pemerintah Pusat, MRP dan Komnas HAM RI soal perlindungan HAM terhadap AOP di Daerah Otonomi Baru (DOB),” harapnya.
Komnas HAM RI juga berharap setiap permasalahan yang terhadi di wilayah DOB, MRP punya tanggung jawab untuk membangun komunikasi ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah 8 Kabupaten untuk selesaikan persoalan.
“Terutama soal Pengungsi, lahan tanah lokasi pembangunan kantor Gubernur yang dapat menciptakan konflik horizontal diantara masyarakat,” ujarnya. (*)
Pewarta: Aguz Pabika