Oleh ; FX. Imap Wombon, S.IP.
Pendahuluan
Tak terasa 27-29 Agustus 2024 adalah waktu pendaftaran Bakal Calon Gubernur/Wakil serta Bupati/Wakil dan Wali Kota/Wakil pd Pilkada serentak 2024.
Tim Sukses, relawan terutama Partai Pengusung sedang mempersiapkan Syarat Administrasi Bakal Calon untk mendaftarkan diri pada KPUD Masing2.
Pihak Penyelenggara (KPU, BAWASLU) juga sedang mempersiapkan teknis ntk menyambut kedatangan masing2 Bakal Calon serta Tim.
Namun yang unik untuk Tanah Papua (6 Prov) ada keistimewaan dari lembaga representatif culture (MRP) untuk membantu memberikan pertimbangan dan Persetujuan kpd Bakal calon yg bersangkutan.
Memang dalam UU Otsus no. 21 Tahun 2001 (Jilid I) sampai perubahan kedua UU No. 2 Tahun 2021 (Jilid II) mengamanatkan dalam rangka menjaga hak2 dasar Orang Asli Papua (OAP) khusus dalam bidang Politik.
Namun, menjadi buah bibir sebagian masy. Bertanya apakah dng UU Otsus Jilid I & II serta penjabaran teknisnya berpihak terhadap OAP ? Apakah OAP wajib ntk mencalonkan diri ? Lalu siapakah OAP itu sendiri ? Bagaimana sikap MRP dalam konteks Pilkada 2024 ?
Posisi KPUD Provinsi?
Dalam Kapasitas KPUD tetap akan menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal sebagaimana yg telah diatur dalam UU Pilkada dan sangat memerlukan kerja sama semua stekholders di lingkungan pemerintah dan masyarakat untuk mensuksesi agenda Negara ini termasuk MRP.
KPUD di Tanah Papua sebagai penyelenggara secara vertikal memang terpusat. namun dalam keputusan khusus terkait syarat bacalon berkas akan diberikan ruang kepada MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan khusus kepada Bakal Calon OAP yg Bersangkutan dan selanjtnya dikembalikan kpd KPUD Provinsi.
Lalu, Siapakah OAP itu sendiri?
Dalam point 22 pada pasal 3 UU Otsus Jilid I & II menyebutkan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yg berasal dari rumpun Ras melanesia yg terdiri dari suku2 asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat.
Artinya dalam konteks politik pilkada yaitu, ada dan tidak adanya pasal ini tetap sama posisinya. siapapun dia yang mencalonkan diri sbg Bacalon Gubernur/Wakil entah yg keriting atau lurus serta hitam dan putih yg penting ada surat rekomendasi OAP dari masyarakat adat diatas tanah Papua bisa dikategorikan masuk sbg OAP dan bisa mendaftarkan diri di KPUD.
Bagaimana Sikap MRP ?
Terlepas dari semua kepentingan yg ada, MRP secara teknis memang punya aturan main sendiri yang ditentukan oleh para anggota MRP itu sendiri dan secara prinsip peraturan perundang2an tak bisa menabrak aturan diatasnya.
Oleh sebab itu, dapat dilihat secara gamblang bahwa MRP secara aturan mengalami stagnasi akibat peraturan yg tidak ada kepastian hukum hingga kini.
Disatu sisi diberikan ruang untuk memberikan Pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian OAP pada Para bacalon tapi juga diberikan batas waktu apabila tdk ada keputusan maka bacalon yang bersangkutan dianggap “Sah” sbg calon oleh KPU.
Apakah MRP hanya diam dan tidak ada perjuangan slama ini ? Jawabannya tidak.
Berbagai upaya sudah dilakukan salah satunya berkaitan ttg ketetapan Asosiasi MRP Se Tanah Papua terkait Pilkada wajib OAP serta pengusulan perbahan pengganti pasal “dan atau” dihapus serta dialog dng presiden ntk ada PP khusus yg mengatur ttg Pilkada di Papua harus OAP bukan hanya di Provinsi bahkan Bupati dan Walikota dll.
Segala upaya sudah dilakukan hingga detik trakhir kali ini memasuki pendaftaran Pilkada di KPU nihil dng kepastian hukum.
MRP dalam jadwal sesuai aturan bisa hanya menerima berkas dan memferifikasih keaslian OAP dan selanjutnya dikembalikan kepada KPUD untuk menetapkan Bacalon menjadi Calon pada Pilkada 2024.
Penutup
Dalam tulisan diatas, penulis hanya mau menggugah pikiran masyarakat agar tidak salah kaprah terhadap MRP apalagi mengkategorikan MRP sebagai dewa penyelamat dalam konteks penetapan Calon Pilkada 2024.
Penulis hanya mau supaya kita berpikir bijak dan percayakan semua kpd penyelenggara Pemilu dan MRP untuk melakukan tugas dan fungsinya masing masing.
Hal hal yang berkaitan ttg perubahan aturan ini dan itu tidak bisa kita bicarakan karena tahapan Pilkada sedang berlangsung.
Terlepas dari semua kepentingan yang ada, perlu edukasi politik yang baik dan berkompeten kpd Masyarakat agar menghasilkan pemimpin yang hebat sesuai pilihan hati nurani yang dpt melihat semua Orang yang hidup diatas tanah ini.
Terlepas dari semua kepentingan Politik yang ada, Kita harus Jujur terhadap semua hiruk pikuk Politik yang ada agar bisa bijaksana dalam memahami stiap kejanggalan yang ada. (*)
)* Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) 2023/2028