Wamena, nirmeke.com – Masa Rakyat Papua yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena dihadang dan dibubarkan paksa oleh aparat keamanan Indonesia pagi ini, Kamis (15/8/2024).
Masa Rakyat Papua melakukan aksi demo damai menolak New York Agreement 15 Agustus 1962 yang dinilai oleh Rakyat Papua sebagai perjanjian yang cacat hukum.
Aparat gabungan Brimob dan Intel Polresta Jayawijaya mendatangi masa aksi yang sedang berkumpul di pertigaan Pikhe dihadang dan merampas atribut milik para masa aksi seperti atribut KNPB berupa bendera, spanduk dan pamflet.
Saat ini, aparat gabung Kepolisian, Brimob dan Intel Polres terus melakukan siaga patroli di seputaran kota Wamena mengantisipasi massa aksi.
Hengky warga kota Wamena melihat tindakan aparat keamanan menilai tindakan yang diterapkan Kapolres Jayawijaya sangat tidak humanis terhadap warga negara yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum yang nyatanya di jamin oleh UU di Republik Indonesia.
“Kalo Masa aksi tidak dihadang aparat. Kami yakin seribu persen tidak akan terjadi kekacauan. Masa aksi akan bubar dengan tertib setelah orasi dititik central,” ujarnya.
Biasanya metode penanganan seperti ini yang dapat menimbulkan reaksi yang jauh lebih berbahaya bahkan bisa berdampak ke orang lain yang tidak tahu apa-apa.
“Ini yang mestinya dipahami oleh Kapolres, terkadang situasi panas diciptakan oleh aparat karena penanganannya tidak persuasif terhadap masa aksi, kekerasan dan perampasan selalu diutamakan aparat selama ini membuat situasi tidak aman bagi orang lain akibat dampak yang timbul,” ujarnya. (*)