Tiom, nirmeke.com – Badan Kepegawean Daerah (BKD) Kabupaten Lanny Jaya, meminta kepada seluruh OPD membawa pemutahiran data ASN, sesuai perintah Pejabat Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom.
Hal tersebut ditegaskan Samuel Yigibalom, selalu Kepala BKD Lanny Jaya di halaman kantor Bupati Lanny Jaya saat Apel bersama, Kamis (17/7/2024).
“Soal pemutahiran data ASN sudah kami sampaikan berulang-ulang sesuai petunjuk Pj Bupati sehingga harus di patuhi oleh pegawai, ” ujarnya.
Selain itu, Samuel menambahkan sesuai syarat bagi ASN diwajibkan juga membawa KTP Elektronik Nasional, kartu keluarga, Akta lahir, SK CPNS, PNS dan SK pengangkatan terakhir yang di fotocopy.
“Jika tidak bawah ingat sanksinya gaji dipending. Jika belum urus wajib urus, sementara itu gaji tetap dipending hingga ada,” tegasnya.
Sesuai surat Sekertaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya, nomor 133/52/SEKDA/2024 Tanggal 21 Juni 2024, tetang Rekonsilisiasi data kepegawaian ASN kabupaten Lanny Jaya.
“Dan masing-masing OPD bawah gaji terakhir, insentif dan nominal pegawai, karna kami akan periksa pegawai sesuai E-KTP dengan indensitas dokumen pegawai, karna banyak ASN meninggal tetapi banyak yang di ganti-ganti, dan saat ini kami tidak tahu apa yang terjadi saat ini, maka kami akan periksa satu persatu ASN Lanny Jaya,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah BKD lakukan pemutahiran, bila di temukan ada ASN yang tidak datang, segera ASN wajib datang konfirmasi diri di BKD. Bila salah satu OPD tidak datang melapor diri, maka dampaknya BKD akan tahan gaji dan ini akan dimulai dari Sekertariat Daerah, selanjutnya ke OPD lain di lingkup kabupaten Lanny Jaya.
“Mulai sekarang keaktifan ASN akan kami ketatkan, yang tidak ada di tempat tugas tau diri dan harus masuk kantor dan urus persyaratan yang diminta diatas dan kami juga akan lakukan verifikasi ketat sesuai petunjuk PJ Bupati,” tegasnya. (*)
Pewarta: Liwan
Editor: Grace Amelia