Oleh: Fx. Imap Wombon, S. IP
Pendahuluan
Menjadi Rahasia Umum bahwa Otsus lahir karena adanya tuntutan “Merdeka” oleh Tim 100 Unsur Dewan Adat Papua (DAP) pada tahun 2000, Namun hal itu dianulir oleh Presiden Habibie waktu itu, bahkan ia meminta perwakilan Tim bahwa silahkan pulang dan Renungkan.
Singkat cerita peralihan dari Presiden Habibie ke Gusdur tak mau Papua berpisah dng NKRI maka dialogpun terjadi dan Gusdur mengubah tuntutan dng menjadikan nama Irian Jaya menjadi Papua serta Presiden Megawati memberikan Hak Otonomi Khusus (Otsus) ke provinsi waktu itu masib satu Papua.
Kita semua tau Otsus Jilid I telah bergulir mulai tahun 2001 namun faktanya karena belum adanya keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap OAP sebagaimana menurut semangat otsus belum tercapai, maka Negara dengan segala bentuk keprihatinan dan komitmen yang kuat memberikan lanjutan Otsus Jilid II yang hingga kini kita rasakan dalam 6 Provinsi ini diatas tanah Papua.
Di awal perjalanan otsus Jilid II menjelang Pilkada 2024, memang ada banyak polemik terkait multi tafsir khususnya siapakah OAP itu sendiri? Banyak yang membuat kita semua tafsir tidak pasti dalam kebingungan arah Politik Pilkada ini.
Dasar Hukum Devinisi OAP Menurut Otsus
Perlu diketahui, bahwasanya Nomenklatur antara Pasal 1 huruf t UU Otsus 2001 dan Pasal 1 butir 22 UU Otsus 2021 bunyinya tidak berubah yaitu:
“Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri atas suku2 asli di provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masy. Adat Papua.
Tidak dapat dipungkiri saat menjelang Pilkada 2024 ini muncul kata “dan/atau” yg terlalu diperbesarkan padahal substansi antara UU Otsus lama dan baru tetap sama.
Sejarah Pilkada di Tanah Papua semenjak Otsus Bergulir
Waktu Otsus Jilid I pernah Alm. Lukas Enembe & Prof. Muh. Musaad maju dalam Kontestasi Pilkada 2005 namun krn Keputusan MRP Papua waktu itu menyatakan tak lolos sebagai calon Gubernur/Wakil krn Prof. Musaad bukan OAP hasil voting.
Bahkan Pada tahun 2011 jg Pak Komarudin Watubun sbg calon wakil gubernur sempat mengajukan uji UU Otsus Papua naiklah ke MK krn dan akhirnya putusannya dimentahkan kembali.
Perlu diketahui bahwa keputusan MRP merupakan keputusan Kolektif kolegial, artinya semua anggota punya hak yang sama untuk menentukan keputusan baik itu di internal maupun eksternal MRP termasuk keputusan berkenaan dng Keputusan Politik sah dan tidaknya Calon Gubernur/Wakil adalah OAP.
Nahh dari dua kasus diatas dapat disimpulkan bahwa MRP mempunyai peran yang strategis dalam menentukan Cagub dan Cawagub pada Pilkada 2024.
MRP sendiri mempunyai mekanisme internal (verivikasih administrasi dan Faktual) sesuai tugas pokok untuk memberi pertimbangan terkait cagub dan cawagub OAP sebelum menyerahkan kembali Berkas Calon ke KPU Provinsi.
Keputusan Asosiasi 6 MRP Se Tanah Papua
Apa yang diputuskan oleh Asosiasi 6 MRP ditanah Papua adalah bentuk kebijakan politik afirmasih sesuai tupoksi MRP agar Pilkada 2024 wajib mengutamakan OAP, untuk soal nanti bisa dan tidak dipakainya aturan itu, tergantung pada keputusan Presiden (entah PP, Perpres, Perpu, Kepres dll.) Sesuai peraturan perundangan.
Besar harapan ntk kita selalu memberikan suport walaupun dalam waktu singkat 6 bulan stelah pelantikan, MRP se tanah papua sudah membuat gebrakan agar hak2 OAP khusus dibidang politik dapat di akomodir.
Kesimpulan
Dari fakta fakta diatas dapat kita ambil benang merahnya sebagai jalan tengah agar tidak terjadi multitafsir yang berlebihan oleh sebab itu berikut merupakan kesimpulan dari tulisan ini adalah:
- Penting untuk kita memahami sejarah Lahirnya Otsus Papua.
- Kita Perlu saling menghargai dan menghormati agar tidak ada monopoli Politik dan mengabaikan hak hak dasar OAP.
- Kita Perlu memahami dasar dan isi serta penghayatan UU Otsus agar tidak multi tafsir yang membingungkan.
- Kita sama-sama menghormati jalannya Proses Pilkada dan mempercayai KPU Provinsi sebagai Pelaksana dan MRP sebagai Lembaga Representatif OAP untuk memberikan Pertimbangan dan Persetujuan terkait Cagub dan Cawagub OAP.
- Kita tetap tenang dan saling memberikan suport agar keputusan2 Lembaga Negara tetap menjunjung tinggi UU Otsus Papua dalam Bingkai NKRI.
- Perlu legitimasi dari masyarakat yg kuat dan Kita percayakan MRP sepenuhnya sebagai kunci untuk dapat mengambil langkah yang baik dan tepat, demi kepentingan OAP diatas Tanah Leluhur.
Demikian tulisan singkat ini, semoga bisa menjadi rujukan agar tidak ada kegaduhan diantara sesama OAP dan menjaga kerukunan bersama saudara2 kita dari luar papua yang hidup di atas Tanah Papua Yang Kita Cintai bersama ini. (*)
)* Ketua PK Komda PPS & Anggota MRP PPS 2023-2028