Yahukimo, nirmeke.com – Forum Pro Demokrasi Yahukimo pada Sabtu (9/03/2024) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu di kabupaten Yahukimo kepada Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Penyerahan tersebut diawali dengan aksi spontan lanjutan dari tim FPD di depan kantor KPU kabupaten Yahukimo, pada Selasa (5/3/2024) lalu.
Pada kesempatan itu, hadir juga Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Pegunungan menerima laporan dari tim FPD terkait laporan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan perhitungan rakapitulasi Pleno suara di tingkat distrik sampai tingkat kabupaten Yahukimo.
Hal tersebut disampaikan ketua Forum Pro Demokrasi Yahukimo, Otniel Sobolim usai menyerahkan laporan. Ia berharap kedua lembaga yang hadir tersebut dapat mengakomodir laporan tim FPD dan masyarakat Yahukimo.
“Dengan kehadiran mereka dan juga dengan mereka (Bawaslu-KPU) telah memberikan respon yang baik semoga tuntutan kami bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lanjutnya Sobolim mengatakan setelah mendengar respons baik Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Pegunungan, Tim FPD sampaikan ke publik bahwa Pelaksanaan rakapitulasi Pleno pada 06 Maret 2024 di Kantor KPU kabupaten Yahukimo tidak sah.
“Kami minta intelektual, Caleg, partai, para tokoh dan warga masyarakat luas Yahukimo yang dapat dirugikan dalam Pemilu 2024 tetap mendukung FPD melalui doa, kontribusi ide, gagasan dan libatkan diri untuk tegakan nilai-nilai Demokrasi yang benar jujur dan adil agar melahirkan pemimpin-pemimpin di kursi legislatif yang takut akan Tuhan, dan takut Rakyat agar tercipta aman, damai di kabupaten Yahukimo,” harapnya.
Lanjutnya Otniel Dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, Yahukimo merupakan Kabupaten yang belum melaksanakan pleno tersusun sesuai ketentuan mekanisme yang menyamin proses berjalannya Pemilu 2024. Perolehan suara di lapangan berbeda dalam pleno rakapitulasi Kabupaten terjadi perubahan secara signifikan. Hal tersebut dilaporkan oleh Masyarakat caleg dan Partai politik yang dapat dirugikan dalam permainan perubahan suara dari TPS, PPD, PPK, sehingga hasil rekapitulasi pleno kabupaten melenceng jumlah suara naik tinggi di salah Satu partai politik di kabupaten Yahukimo.
“Satu-dua hari kedepan tunggu komunikasi dan fasilitasi dari Bawalsu dan KPU Provinsi Papua Pegunungan, apabila ada temuan yang melanggar kode etik dan ketentuan aturan PKPU yang mengatur proses pelaksanaan Pemilu, Bawalsu dan KPUDP merekomendasikan kemana kami tunggu konfirmasi,” ujarnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Fredi Wamo mengatakan Bawaslu telah menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat dan partai politik peserta Pemilu terkati dugaan pelanggaran dalam pelaksaan Pemilu dan penghutungan suara.
“Kami telah banyak menerima laporan pengaduan di meja Bawaslu sehingga kami mengeluarkan surat terbuka ke KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk pendingkan proses pleno khusus Kabupaten Yahukimo,” ujarnya.
Lanjutnya, Bawaslu juga telah menerima laporan dan bukti-bukti terkait adanya perubahan perolehan suara dari PPS, PPD, PPK, berbeda dengan hasil pleno rakapitulasi Kabupaten, dan juga belum diplenokan perolehan suara PPWP, DPD, DPR RI, serta DPRP Provinsi.
“Maka kami memohon kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan agar dapat menunda pelaksanaan penghitungan suara pada tanggal 09 Maret 2024 sampai dengan diselesaikannya rakapitulasi keseluruhan perolehan Suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRP, dan DPRD di kabupaten Yahukimo,” harapnya. (*)
Pewarta : Anshon
Editor : Grace Amelia