Wamena, nirmeke.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan dan penetapan perolehan Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Lanny Jaya di Tiom, Selasa, (27/02/2024).
Ketua KPU Lanny Jaya Aminastri Kogoya kepada media ini, Rabu, (27/02/2024) melalui telepon selulernya menyampaikan dasar pelaksanaan rapat pleno tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kemudian Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Ketiga, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Menetapkan Hasil Pemilu.
Ia mengatakan hingga kini KPU telah menyelesaikan beberapa tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan sedang berproses hingga saat ini dan rapat pleno dibuat agar pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik dan kabupaten juga bisa diselesaikan segera.
“Pada hari ini tanggal 27 (Kemarin) Januari kami melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi hasil suara,” ujar Aminastri.
Ia mengaku karena adanya sejumlah kendala maka pelaksanaan pembukaan Pleno baru dimulai kemarin.
“Yang mestinya kami laksanakan itu pada tanggal 26 Februari Sesuai dengan jadwal nasional, Namun karena ada kendala teknis, maka kami baru dapat melaksanakan pada tanggal 27 Februasi 2004 di Tiom hari ini,” katanya.
“Kebetulan situasinya kami lakukan sampai malam,” sambungnya.
Aminastri mengatakan Pleno tersebut harus di skors lantaran perekapan suara dari tingkat Distrik belum juga di selesaikan meski ada yang sudah masuk namun di kembalikan karena belum lengkap.
“Beberapa distrik sudah ada (Dokumen) yang masuk tapi karena belum lengkap dokumen berkasnya sehingga dikembalikan dan kami sampaikan untuk dilengkapi, maka tadi (Kemarin) kami membuka pleno dan kami skors dan akan kami lanjutkan,” ujarnya, (*).