Wamena, nirmeke.com – Titiana Mabel anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) memantau jalannya Pemungutan suara di kabupaten Jayawijaya melihat Pemilu tahun 2024 tidak berjalan maksimal sesuai perintah UU Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
“Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.
Menurutnya, Mulai dari tahapam awal, sosialisasi teknis, pelaksaan perekrutan PPS dan KPPS, sampai pendistribusian logistik telah diduga terjadi pelanggaran.
“Semua tahapan yg telah berjalan sesuai jadwal, namun permasalahan mulai terjadi pada tahapan perekrutas KPPS melalui PPS, misalnya di Distrik Wamena Kota, beberapa kali terjadi perubahan nama-nama Anggota KPPS yg berakibat pada distribusi logistik tidak merata, sebagian besar logiatik belum dibagikan sampai hari “H” pencoblosan. Hari ini seharusnya sudah di coblos namun sampai saat ini kotak surat suara belum sampai di TPS,” ujar Titiana Anggota MRP Perwakilan Perempuan.
Dari pantauan MRP di dalam kota Wamena 20 TPS di Sinagma kotak suara belum keluar, dan juga 7 TPS surat suara di Hubikiak juga terlambat keluar dengan alasan lupa perlu disampaikan oleh pihak KPU dan Bawaslu.
“Dari permasalahan diatas banyak sekali kami terima pengaduan dari warga di lapangan pencoblosan di TPS. Dan juga bagi Caleg yang merasa di rugikan bisa melapor ke Bawaslu dan kami akan kawal pengaduan tersebut secara bersama-sama,” ujarnya.
Dengan melihat situasi Pemilu tahun ini di beberapa titik di kabupaten Jayawijaya tidak menutup kemungkinan bisa terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dari pantauan MRP selain mengecek kesiapan pengamanan dan pemungutan suara di dalam kota Wamena, MRP juga melakukan Kunker ke 4 kampung di Distrik Kurulu. (*)