Oleh: Pena darah
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diplokamirkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember tahun 1948, yang dikenal sebagai Hari Hak Asasi Manusia.
Hari Hak Asasi Manusia secara resmi ditetapkan pada tahun 1950 ketika Majelis mengadopsi resolusi 423 (V) yang menyerukan kepada semua negara dan organisasi yang berkepentingan untuk memperingati 10 Desember tahun itu sebagai Hari Hak Asasi Manusia.
Perangko peringatan Hari Hak Asasi Manusia yang diterbitkan pada tahun 1952 oleh Administrasi Pos Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Peringatan hari ini memiliki makna sebagai pengingat yang kuat akan hak-hak dasar dan kebebasan yang dimiliki setiap individu, apapun latar belakangnya, dan menggarisbawahi tanggung jawab kolektif untuk menegakkan dan melindungi hak-hak tersebut.
Disini, HAM juga tidak hanya memberikan pengertian dalam skala kecil akan tetapi mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia seperti Hak atas tanah, hak atas hidup, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kebebasan berserikat (berpendapat). Dan hal inilah negara harus menjamin itu tanpa syarat.
Negara dalam skala luas merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dan kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal ( Georg Wilhelm Friedrich Hegel), atas dasar ini jelas bahwa, Georg berbicara tentang tugas negara sebagai wadah (organisasi) yang didalamnya harus menghormati kemerdekaan manusia (masyarakat) secara individual maupun universal.
Negara Indonesia
Secara Defacto dan dejure. Indonesia sudah mutlak sebagai negara. Dan Indonesia sendiri mempunyai sistem yang terstruktur dan tersistematis. Tidak bisa diragukan lagi kualitasnya, sebab mempunyai dasar-dasar yang benar-benar berpihak pada kemerdekaan manusia, kebebasan manusia, dan kesejahteraan manusia (Rakyat Indonesia) namun nyatanya dalam praktek-praktek Indonesia melanggar atau melucuti kesaktiannya sendiri, kenapa?
karena Indonesia tidak mampu menuntaskan kasus-kasus HAM berat masa lalu, kini hingga memiliki dampak yang cukup signifikan seperti kasus HAM
- Kasus kematian Munir
- Penghilangan aktivis-aktivis diera orde baru
- Perampasan tanah
- Penyelesaian konflik Papua yang sampai hari ini belum menemui titik terang
- Kriminilasi terhadap perempuan, aktivis hingga penembakan terhadap manusia itu sendiri
Ini contoh-contoh yang negara lalai dan abai dalam menuntaskan kasus-kasus HAM. Sehingga melalui media ini saya memberikan ultimatum kepada penguasa Rezim Jokowi berserta jajaran yang punya tugas dan tanggung jawab untuk menuntaskan kasus HAM Berat serta memberikan pelayanan kesehatan yang gratis, pendidikan gratis ilmiah dan demokratis, kembalikan tanah-tanah yang dirampas secara paksa, berikan keadilan yang sepenuhnya, serta memberikan keluasan terhadap Papua untuk hidup secara damai dengan menarik kembali Militer tanpa syarat dan juga temukan aktivis-aktivis yang dihilangkan secara paksa dan terencana.
Selamat Memperingati HARI HAM Sedunia