Jayapura, nirmeke.com —Pembunuhan Michelle Kurisi Doga di Papua pada 28 Agustus 2023, telah memicu penyelidikan dan diskusi mengenai pelanggaran hak asasi manusia, dugaan keterlibatan personel militer, dan potensi koneksi politik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah terlibat aktif dalam mencari keadilan bagi korban.
Awalnya, Latifah Anum Siregar, Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), meminta Komnas HAM Papua untuk menyelidiki pembunuhan tersebut dan memastikan penyelidikan yang tidak memihak. Tiga tersangka, AW, PM, dan RK, ditangkap pada awal Oktober, tetapi masih ada pertanyaan mengenai afiliasi dan motif mereka.
Komnas HAM Papua menghargai upaya Polri dalam menangkap para tersangka, menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh. Mereka juga meminta klarifikasi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Papua, Yanni, dipanggil oleh Komnas HAM untuk memberikan informasi tentang pertemuannya dengan Michelle Kurisi sebelum pembunuhan korban, karena diyakini relevan dengan penyelidikan.
Polisi menyimpulkan bahwa motif pembunuhan Michelle Kurisi adalah kecurigaan spionase, meskipun penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap tersangka yang tersisa.
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) membantah terlibat dalam pembunuhan itu dan menyatakan keprihatinan tentang dikambinghitamkan oleh polisi dalam kasus-kasus seperti itu. KNPB menekankan komitmennya terhadap cara-cara damai untuk mencapai tujuannya.
Satuan tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz menangkap tiga tersangka sehubungan dengan pembunuhan itu. Polisi menduga bahwa para tersangka ini adalah anggota atau simpatisan KNPB. Investigasi atas kasus ini terus berlanjut, dengan polisi bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban semua pelaku.
Kasus ini menyoroti dinamika sosial dan politik yang kompleks di Papua, termasuk ketegangan antara penduduk asli Papua dan pihak berwenang. Keterlibatan Komnas HAM menggarisbawahi pentingnya penyelidikan menyeluruh dan tidak memihak untuk memastikan keadilan bagi korban dan kejelasan bagi publik. (*)