Jayapura, nirmeke.com — Sejumlah Anggota MRP tidak dilantik karena menolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Mereka diantaranya Orpa Nari dan Benny Sweny tidak masuk dalam keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Weitipo mengungkapkan alasan pemerintah tidak melantik Orpa dan Benny, lantaran keduanya terlibat dalam kelompok penolak Otonomi Khusus (Otsus) di periode sebelumnya.
Kala itu, keduanya masih berstatus anggota Majelis Rakyat Papua. Pemerintah pun memasukkan keduanya dalam catatan merah.
“Orpa Nari dan Benny Sweni, dua orang ini ikut terlibat dalam proses penolakan (Otsus), ” ujar Wempi usai melantik 34 anggota MRP di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11/2023) malam.
Selain menolak Otsus, lanjut Wempi, Orpa dan Benny juga menjadi bagian dari anggota MRP yang mengajukan judicial review Otsus di Mahkamah Konsitusi (MK), namun ditolak.
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 resmi dilantik oleh Wamendagri Jhon Wempi Wetipo, Selasa (7/11/2023) sore.
“Sehingga proses penundaan undang-undang nomor 2 tahun 2021 belum dilaksanakan itu karena anggota MPR yang lama menggugat,” ujarnya.
“Artinya kalian sendiri menggugat produk Otsus, tapi sekarang kamu malah ingin masuk keanggotaan kembali MRP yang notabene kemarin kalian menolak ini terlihat resisten,” sambung Wempi.
Ia pun meminta Orpa dan Benny dapat bersikap gentle dan konsisten dengan sikapnya.
“Saya mau Kedua saudara ini harus konsisten, kalau yang lalu kalian tolak yang sekarang tidak boleh masuk karena ini produk dari Otsus yang ditolak,” ujarnya.
Wempi menegaskan, siapa pun tidak boleh menafsirkan lain soal keputusan yang dialamatkan kepada Orpa dan Benny.
“Jangan ada narasi lain,” pungksanya. (*)