Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: 2 Calon Anggota MRP Terpilih Tidak Dilantik Karena Dukung Penolakan Otsus Papua
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > 2 Calon Anggota MRP Terpilih Tidak Dilantik Karena Dukung Penolakan Otsus Papua
Tanah Papua

2 Calon Anggota MRP Terpilih Tidak Dilantik Karena Dukung Penolakan Otsus Papua

admin
Last updated: November 8, 2023 10:43
By
admin
Byadmin
Follow:
2 years ago
Share
2 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com — Sejumlah Anggota MRP tidak dilantik karena  menolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Mereka diantaranya Orpa Nari dan Benny Sweny tidak masuk dalam keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Iklan Nirmeke
Ad image

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Weitipo mengungkapkan alasan pemerintah tidak melantik Orpa dan Benny, lantaran keduanya terlibat dalam kelompok penolak Otonomi Khusus (Otsus) di periode sebelumnya.

Kala itu, keduanya masih berstatus anggota Majelis Rakyat Papua. Pemerintah pun memasukkan keduanya dalam catatan merah.

“Orpa Nari dan Benny Sweni, dua orang ini ikut terlibat dalam proses penolakan (Otsus), ” ujar Wempi usai melantik 34 anggota MRP di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca Juga:  Dampak DOB, Banyak Mahasiswa OAP Terancam Putus Kuliah

Selain menolak Otsus, lanjut Wempi, Orpa dan Benny juga menjadi bagian dari anggota MRP yang mengajukan judicial review Otsus di Mahkamah Konsitusi (MK), namun ditolak.

Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 resmi dilantik oleh Wamendagri Jhon Wempi Wetipo, Selasa (7/11/2023) sore.

“Sehingga proses penundaan undang-undang nomor 2 tahun 2021 belum dilaksanakan itu karena anggota MPR yang lama menggugat,” ujarnya.

“Artinya kalian sendiri menggugat produk Otsus, tapi sekarang kamu malah ingin masuk keanggotaan kembali MRP yang notabene kemarin kalian menolak ini terlihat resisten,” sambung Wempi.

Baca Juga:  Deklarasi Pemilu Damai, MRP Keluarkan Putusan Keberpihakan OAP

Ia pun meminta Orpa dan Benny dapat bersikap gentle dan konsisten dengan sikapnya.

“Saya mau Kedua saudara ini harus konsisten, kalau yang lalu kalian tolak yang sekarang tidak boleh masuk karena ini produk dari Otsus yang ditolak,” ujarnya.

Wempi menegaskan, siapa pun tidak boleh menafsirkan lain soal keputusan yang dialamatkan kepada Orpa dan Benny.

“Jangan ada narasi lain,” pungksanya. (*)

Iklan Nirmeke
Ad image

You Might Also Like

Kejati Papua Minta Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika Dinyatakan Gugur

Wamendagri Lantik Satu Anggota MRP Papua Pegunungan Yang Tertunda

Kamilus Logo: Pilkada Gubernur dan Bupati Harus Berlangsung Damai, Kamtibmas Adalah Kunci 

Deklarasi Pemilu Damai, MRP Keluarkan Putusan Keberpihakan OAP

Dalam Laporan LPJ Doren Wakerwa Sebut Realisasi Belanja Daerah Lanny Jaya Capai 98,32 Persen 

TAGGED:MRP PapuaPenolakan Otsus PapuaWamendagri John Wempi Wetipo

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Penolakan Keanggotaan West Papua oleh MSG dan Jalan yang Harus Ditempuh Oleh Rakyat Papua
Next Article Nasionalisme Indonesia Di Papua Dalam Ancaman Serius
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Bupati Jayawijaya Serahkan Bantuan untuk Anak-Anak di Rumah Singgah Generasi Anak Panah
Tanah Papua
2 days ago
Bertahan di Tengah Globalisasi: Sekolah Adat Harus Jadi Prioritas!
Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
Digerebek! Enam Pengedar Miras Ditangkap, Diduga Dibekingi Oknum TNI
Tanah Papua
3 days ago
KemenHAM Didorong Bertindak: Rekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN
Siaran Pers Tanah Papua
1 week ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
Tanah Papua

Ini Sikap PMKRI Jayapura Terkait Video Penyiksaan Warga Sipil di Papua

1 year ago
EditorialTanah Papua

Tujuan Pemekaran Provinsi di Tanah Papua

2 years ago
Tanah Papua

Departemen Wanita Baptis Papua Serahkan Bantuan Bama Bencana Alam di Kwiyawage

2 years ago
Ekonomi & BisnisSiaran PersTanah Papua

Setahun Tanpa Kepastian, Mama-Mama Papua Desak Gubernur Papua Selatan Segera Bangun Pasar

1 month ago
InfrastrukturTanah Papua

Tokoh Intelektual Papua Kritik Pilihan Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan

2 years ago
Tanah Papua

Pater Bernardus Bofitwos Baru Ditunjuk Jadi Uskup Timika Setelah 5 Tahun Kosong

2 months ago
EditorialTanah Papua

Cadangan Minyak Indonesia 3,95 Miliar Barel, Terbanyak di Papua

2 years ago
Tanah Papua

Transparansi Seleksi DPRP Dipertanyakan. Mawel Desak Pansel DPRP Patuhi PP Nomor 106 Tahun 2021

2 months ago
Headline

Penyerahan Sepihak Tanah Seluas 108 Ha Demi Jabatan dan Kursi Legislatif

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?